BREAKING NEWS Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dua terdakwa mantan petinggi PT Pertamina Persero divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa mantan petinggi PT Pertamina Persero divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Adapun kedua terdakwa itu yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 Hanung Budya Yuktyanta.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Selain pidana badan hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing senilai Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang 1 bulan kemudian setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Meski begitu dikatakan hakim, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan kedua terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yang tidak dibayar tersebut.
"Dalam hal kekayaan dan pendapatan tersebut terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari," jelasnya.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang dijatuhkan Jaksa penuntut umum.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman kepada Alfian selama 14 tahun penjara, sedangkan Hanung dituntut 8 tahun penjara.
Selain itu dalam amar putusan hakim, kedua terdakwa juga lolos dari tuntutan jaksa yang membebankan mereka untuk membayar uang pengganti kepada negara masing-masing sebesar Rp 5 miliar.
Baca tanpa iklan