Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Divonis 4 hingga 6 Tahun Penjara

Eks VP Crude and Trading Pertamina Dwi Sudarsono divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Divonis 4 hingga 6 Tahun Penjara
Tribunnews.com/HO
KASUS MINYAK MENTAH - Terdakwa kasus tata kelola minyak mentah Martin Haendra Nata usai jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026)  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan VP Crude and Trading PT Pertamina, Dwi Sudarsono, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023 
  • Dwi juga didenda Rp1 miliar. 
  • Dalam perkara yang sama, tujuh terdakwa lain turut divonis dengan hukuman 4 hingga 6 tahun penjara

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Vice President (VP) Crude and Trading PT Pertamina, Dwi Sudarsono, divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, subholding, dan KKKS periode 2018–2023.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi, Selasa (12/5/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Sudarsono dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim di ruang sidang.

Selain hukuman penjara, Dwi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan.

Baca juga: Dua Eks Bos Pertamina Tak Dibebankan Uang Pengganti di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Apabila denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dalam hal kekayaan dan pendapatan terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” jelas hakim.

Selain Dwi, majelis hakim dalam sidang terpisah juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021, Arif Sukmara selaku mantan Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping (PIS), dan Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Martin Haendra Nata divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, Arif Sukmara divonis enam tahun penjara dan Indra Putra divonis empat tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp1 miliar.

Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada keempat terdakwa tersebut karena dinilai tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Dengan putusan ini, total delapan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina telah menjalani sidang vonis sejak Selasa pagi.

Berikut daftar delapan terdakwa yang telah divonis:

  1. Alfian Nasution, eks VP Supply Chain dan Distribusi PT Pertamina Persero, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  2. Hanung Budya Yuktyanta, eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  3. Toto Nugroho, eks Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain PT Pertamina, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  4. Hasto Wibowo, eks Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain PT Pertamina, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  5. Dwi Sudarsono, mantan VP Crude and Trading PT Pertamina, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  6. Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  7. Arif Sukmara, mantan Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping (PIS), divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  8. Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas