Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Penilai Pajak Ahli Muda hingga Pegawai Wanatiara Persada Terkait Korupsi Pajak

Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan manipulasi pajak yang melibatkan oknum pejabat pajak dan pihak swasta.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Periksa Penilai Pajak Ahli Muda hingga Pegawai Wanatiara Persada Terkait Korupsi Pajak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
OTT KPK - Tumpukan barang bukti berupa uang rupiah, dolar Singapura hingga emas ditampikan dalam konferensi pers kasus OTT pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara soal dugaan suap pada Minggu (11/1/2026). Pada hari ini, Senin (2/2/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari Penilai Pajak Ahli Muda hingga jajaran pegawai PT Wanatiara Persada. 

Dalam prosesnya, terjadi negosiasi bawah meja. 

Baca juga: Ditjen Pajak Bisa Blokir Layanan Publik ke Wajib Pajak yang Menunggak

Tersangka Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakarta Utara) diduga meminta pembayaran "all in" sebesar Rp23 miliar, di mana Rp8 miliar dialokasikan sebagai fee untuk pejabat pajak

Namun, PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar.

Setelah kesepakatan terjadi, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menetapkan pajak PT WP hanya sebesar Rp15,7 miliar. 

Angka ini turun drastis sekitar 80 persen dari potensi awal, yang menyebabkan kerugian signifikan pada pendapatan negara.

Untuk menyamarkan uang suap, digunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan milik konsultan pajak bernama Abdul Kadim Sahbudin. 

Uang fee sebesar Rp4 miliar tersebut kemudian dicairkan dalam bentuk dolar Singapura dan didistribusikan kepada sejumlah pejabat pajak, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.

Rekomendasi Untuk Anda

KPK menegaskan bahwa penindakan ini adalah peringatan keras bagi wajib pajak dan aparat agar tidak mencederai keadilan fiskal demi keuntungan pribadi.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas