KPK Periksa Penilai Pajak Ahli Muda hingga Pegawai Wanatiara Persada Terkait Korupsi Pajak
Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan manipulasi pajak yang melibatkan oknum pejabat pajak dan pihak swasta.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Dalam prosesnya, terjadi negosiasi bawah meja.
Baca juga: Ditjen Pajak Bisa Blokir Layanan Publik ke Wajib Pajak yang Menunggak
Tersangka Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakarta Utara) diduga meminta pembayaran "all in" sebesar Rp23 miliar, di mana Rp8 miliar dialokasikan sebagai fee untuk pejabat pajak.
Namun, PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar.
Setelah kesepakatan terjadi, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menetapkan pajak PT WP hanya sebesar Rp15,7 miliar.
Angka ini turun drastis sekitar 80 persen dari potensi awal, yang menyebabkan kerugian signifikan pada pendapatan negara.
Untuk menyamarkan uang suap, digunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan milik konsultan pajak bernama Abdul Kadim Sahbudin.
Uang fee sebesar Rp4 miliar tersebut kemudian dicairkan dalam bentuk dolar Singapura dan didistribusikan kepada sejumlah pejabat pajak, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini adalah peringatan keras bagi wajib pajak dan aparat agar tidak mencederai keadilan fiskal demi keuntungan pribadi.
Baca tanpa iklan