Talkshow Kacamata Hukum 2 Februari 2026: Aparat Aniaya Pedagang Es Gabus
Bersama Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, Kacamata hukum bahas pedagang es gabus Sudrajat yang diduga dianiaya aparat.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini tengah menjadi sorotan publik mengenai kasus pedagang es gabus bernama Sudrajat, diduga mendapat penganiayaan dari oknum aparat TNI dan Polri.
Saat itu Sudrajat tengah berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat ketika sekelompok orang termasuk oknum anggota Polri dan TNI menghampirinya dengan alasan membeli es gabus.
Sudrajat dituding menjual es berbahan spons atau bahan berbahaya tanpa dasar pemeriksaan ilmiah terlebih dahulu.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, es yang dijual tersebut layak konsumsi dan tidak ditemukan kandungan spons seperti yang dituduhkan,.
Rekaman video tuduhan tersebut cepat menyebar di media sosial, memicu reaksi luas dan kecaman publik karena dinilai tindakan aparat terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa verifikasi ilmiah.
Baca juga: Anak Suderajat Pedagang Es Gabus Minta Maaf, Singgung soal Jawaban sang Ayah yang Berlebihan
Oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Sudrajat dan masyarakat karena telah membuat kegaduhan serta menyebarkan video sebelum fakta lengkap diketahui.
Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang hadir, Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners, Zuhri Saifudin, S.H., M.H.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Baca tanpa iklan