Sidang Nadiem, Eks Pejabat Kemendikbud Mengaku Terima Uang USD 30.000 dari Pengadaan Chromebook
Eks Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir mengakui dirinya mendapat USD 30.000 dari pengadaan chromebook.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Eks pejabat Kemendikbud mengaku terima uang dari penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook
- Uang dibagikan kepada dua pimpinannya
- uang sudah dikembalikan kepada negara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir mengakui dirinya mendapat USD 30.000 dari pengadaan chromebook.
Dhany mengaku valas tersebut dibagikan kepada dua atasannya Purwadi dan Suhartono.
Adapun hal itu disampaikan Dhany saat dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (2/2/2026).
Mulanya jaksa dalam persidangan menanyakan kepada saksi Dhany terkait penerimaan sejumlah uang.
Dhany pun membenarkan ada penerimaan uang dalam pengadaan Chromebook.
Baca juga: Nadiem Nyatakan Harga Pengadaan Chromebook Rp5 Juta, Jaksa Heran Harga e-Catalog Lebih Mahal
"Benar," jawab Dhany.
Kemudian jaksa menanyakan penggunaan uang yang diterima Dhany.
Ia mengaku uang tersebut dibagikan kepada dua atasannya.
"Saya bagikan ke Pak Purwadi USD 7.000 (Rp100 juta), Pak Suhartono USD 7.000 kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan USD 16.000 juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," jawab Dhany.
Baca juga: Kejagung Soal Status Kewarganegaraan Jurist Tan: Tak Pengaruhi Proses Hukum di Kasus Chromebook
Uang tersebut dikatakan Dhany dari Susy Mariana selaku rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.
Dhany mengaku uang tersebut kini sudah dikembalikan kepada negara melalui kejaksaan.
"Sudah dikembalikan," ucap Dhany.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.