Hakim Kembali Minta Jaksa Segera Tangkap 'Bu Menteri' Jurist Tan: Dia Tahu Harga Per Satu Laptop
Hakim kembali meminta jaksa segera tangkap Jurist Tan. Keterangannya penting karena banyak tahu mengetahui terkait kasus Chromebook
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Keterangan Jurist Tan penting karena banyak tahu mengetahui terkait kasus Chromebook, termasuk harga satuan laptop
- Jaksa sudah ajukan red notice untuk Jurist Tan
- Jurist Tan bisa rotasi dan mutasi pejabat Kemendikbud
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, meminta jaksa segera menangkap eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Majelis hakim menilai keterangan Jurist Tan penting karena banyak tahu mengetahui terkait kasus Chromebook, termasuk harga satuan laptop.
Adapun hal itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan perkara tersebut terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Senin (2/2/2026).
"Satu lagi Pak Jaksa karena ini Jurist Tan sangat penting, dia sampai tahu harga per satu laptop. Mungkin bisa di push lagi teman-teman mengejar menangkap," kata Hakim Anggota Andi Saputra di persidangan.
Kemudian Hakim Ketua Purwanto menanyakan terkait informasi terbaru dari Jurist Tan.
Baca juga: MAKI Duga Bu Menteri Jurist Tan Bisa Pindah WN usai Ngaku Korban Kriminalisasi Hukum Indonesia
"Ada informasi," tanya hakim Purwanto.
Menjawab hal itu, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan red notice ke interpol.
"Kami sudah mengajukan untuk red notice dia (Jurist Tan) untuk temen-temen di interpol," ucap jaksa Roy Riady.
Jurist Tan sendiri sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud.
Kini ia berstatus buron, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejagung Soal Status Kewarganegaraan Jurist Tan: Tak Pengaruhi Proses Hukum di Kasus Chromebook
Dalam dakwaan, Jurist Tan disebut-sebut bersama Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Atas perbuatannya para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Peran Jurist Tan
Buronan sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook, Jurist Tan disebut memiliki peran cukup besar saat direkrut Nadiem Makarim sebagai staf khusus di Kemendikbudristek.
Adapun Jurist Tan disebut bisa mengatur anggaran hingga menentukan mutasi dan rotasi pejabat tertentu di lingkungan Kemendikbudristek.
Berikut fakta soal Jurist Tan yang terungkap dalam sidang kasus Chromebook: