Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pimpinan MPR Nilai Respons Cepat Prabowo Berperan dalam Perdagangan Saham di BEI 

Menurutnya, komitmen Prabowo memiliki peran yang besar dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Pimpinan MPR Nilai Respons Cepat Prabowo Berperan dalam Perdagangan Saham di BEI 
HO/IST
DINAMIKA PASAR SAHAM - Presiden Prabowo Subianto saat berjabat tangan dengan Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN Eddy Soeparno. Adapun Eddy mendukung respons cepat dan tegas dari Presiden Prabowo Subianto untuk pemulihan kondisi pasar modal Indonesia yang terkena goncangan akibat dihentikannya index rebalancing oleh MSCI atas saham-saham Indonesia, akibat kekhawariran terkait transparansi dan tata kelola di bursa saham nasional. 

8 persen merupakan batas bawah bagi BEImelakukan trading halt.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat. 

Mengutip website BEI, adapun ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan menjadi sebagai berikut:

• Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

Trading halt selama 30 menit apabila IHSGmengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen (delapan persen);

•  Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas persen);

• Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% (dua puluh persen) dengan ketentuan sebagai berikut: 

Rekomendasi Untuk Anda

• sampai akhir sesi perdagangan; atau

• lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas