Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Bongkar Harga Chromebook di E-Katalog Lebih Mahal
Eks pejabat Kemendikbud Dhany Hamiddan Khoir mengakui bahwa harga pengadaan chromebook di E-Katalog lebih mahal dari harga pasaran.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Saksi mengatakan pengadaan yang dilakukan PT Bhinneka Mentari Dimensi berupa laptop merek Zyrex dan Axio
- Saksi mengakui tak melakukan survei pasar
- Survei hanya dilakukan lewat e-katalog
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir mengakui bahwa harga pengadaan chromebook di E-Katalog lebih mahal dari harga pasaran.
Adapun hal itu terungkap saat Dhany dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (2/2/2026).
Jaksa awalanya mencecar Dhany soal pengadaan laptop yang dilakukan PT Bhinneka Mentari Dimens.
Mendengar pertanyaan tersebut, Dhany mengatakan pengadaan yang dilakukan PT Bhinneka Mentari Dimensi berupa laptop merek Zyrex dan Axio.
"Itu harga yang paling murah yang ditawarkan PT Bhineka," ucap Dhany.
Baca juga: Nadiem Makarim Cium Tangan Ayah dan Ibunya Sebelum Jalani Sidang Korupsi Chromebook
Jaksa lalu mencecar terkait definisi harga yang paling murah tersebut.
"Saudara melihat harga itu melakukan survei harga di mana? Apakah hanya di E-Katalog," tanya jaksa.
Dhany mengamini pertanyaan jaksa. Menurut dia, survei harga hanya dilakukan di E-Katalog
Kemudian penuntut umum membandingkan barang bukti pembelian chromebook Lenovo S340 yang dibeli mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dengan harga yang lebih murah dengan spesifikasi lebih tinggi.
Baca juga: Nadiem Nyatakan Harga Pengadaan Chromebook Rp5 Juta, Jaksa Heran Harga e-Catalog Lebih Mahal
"Coba saudara perhatikan yang Hamid beli, harga saat itu Rp 3,2 juta. Harga di E-Katalog masih tinggi, masih mahal Rp 5,5 juta menggunakan chromebook M432-2 Zyrex," jelas jaksa.
Jaksa lalu menanyakan apakah saksi Dhany tidak melakukan survei harga pasar.
"Tidak," jawab Dhany.
"Ini persoalan pak, seperti itu. Oke selanjutnya, saudara tahu tidak, mendapatkan informasi tidak? Nanti dihadirkan laptop chromebook itu, mohon maaf, itu tidak laku Pak, dijual di pasaran. Kalau tidak untuk proyek APBN, saudara mendapatkan informasi itu tidak?" tanya jaksa yang kemudian dijawab tidak oleh saksi Dhany.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).