Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Beberkan Pidato Nadiem soal Chromebook AS Sebelum Proyek Jalan

Jaksa menilai pengadaan Chromebook 2020–2022 tak sesuai kebutuhan dan merugikan negara Rp1,56 triliun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Saksi Beberkan Pidato Nadiem soal Chromebook AS Sebelum Proyek Jalan
Tribunnews.com
SIDANG NADIEM MAKARIM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Terdakwa Nadiem Makarim saat menunggu saksi dihadirkan di persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Saksi Dhany Hamiddan Khoir menyebut Nadiem Makarim pernah mempresentasikan keberhasilan Chromebook di Amerika sebelum pengadaan dimulai.
  • Menurut saksi, tidak ada pemaparan soal kegagalan Chromebook di Asia maupun pengalaman Pusdatin 2019.
  • Jaksa menilai pengadaan Chromebook 2020–2022 tak sesuai kebutuhan dan merugikan negara Rp1,56 triliun.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir mengatakan atasannya eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah mempresentasikan kesusksesan chromebook Amerika sebelum adanya pengadaan.

Adapun hal itu disampaikan Dhany saat dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, PN Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan apakah Nadiem Makarim pernah mempresentasikan tentang keberhasilan chromebook sebelum pengadaan dimulai.

Baca juga: Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Bongkar Harga Chromebook di E-Katalog Lebih Mahal

"Seingat saya pernah ada di Hotel Jakarta Intercontinental. Saat itu beliau berpidato, menceritakan tentang keberhasilan Chromebook. Tapi saya juga agak lupa-lupa makanya saya tulis (BAP) seingat saya," jawab Dhany.

Kemudian jaksa menanyakan keberhasilan yang dipaparkan tersebut di negara mana.

Rekomendasi Untuk Anda

"Amerika, Pak." ungkap Dhany.

Penuntut umum lalu menanyakan apakah mempresentasikan keberhasilan chromebook di negara-negara Asia.

"Kalau kita lihat literasi itu, Malaysia, Filipina mengalami kegagalan, bahkan nggak usah jauh-jauh di tahun 2019 Pusdatin, Pustekkom pernah mengalami kegagalan, ada tidak disampaikan?" tanya jaksa.

Saksi Dhany lalu menerangkan tak ada terkait hal itu.

"Tidak ada," jawab Dhany.

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas