Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Praperadilan Jilid II: Buron e-KTP Paulus Tannos Kembali Gugat KPK

Buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan ke KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Praperadilan Jilid II: Buron e-KTP Paulus Tannos Kembali Gugat KPK
Tribunnews.com/Dok Tribunnews
PAULUS TANNOS - Buron DPO kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos. Saat ini sedang berjalan sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan tersangka korupsi E-KTP Paulus Tannos atas sah tidaknya penangkapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). Buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan ke KPK. 

Ringkasan Berita:
  • Buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos kembali melakukan perlawanan hukum melawan KPK.
  • Meski masih berada di Singapura menjalani proses ekstradisi, Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel melawan KPK.
  • Ini merupakan upaya praperadilan jilid II yang dilayangkan Paulus Tannos setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pada akhir tahun 2025 lalu.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali melakukan perlawanan hukum. 

Meski masih berada di Singapura menjalani proses ekstradisi, Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini merupakan upaya praperadilan jilid II yang dilayangkan Tannos setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pada akhir tahun 2025 lalu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dipantau pada Selasa (3/2/2026), permohonan terbaru Tannos telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. 

Gugatan ini didaftarkan pada Rabu, 28 Januari 2026.

Baca juga: Permohonan Dianggap Prematur, Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos

Rekomendasi Untuk Anda

Berbeda dengan gugatan pertama yang mempermasalahkan sah atau tidaknya penangkapan, kali ini kubu Tannos menyasar status hukumnya secara langsung.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan dalam laman SIPP tersebut.

 

Sidang Perdana Senin 9 Februari 2026

Sidang perdana untuk praperadilan jilid kedua ini dijadwalkan akan digelar pada pekan depan, yakni Senin, 9 Februari 2026, dengan KPK RI sebagai pihak tergugat.

Sebelumnya, Paulus Tannos telah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya. 

Namun, pada Selasa, 2 Desember 2025, Hakim Tunggal Halida Rahardhini memutus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Dalam putusan perkara nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL tersebut, hakim menilai gugatan Tannos prematur dan error in objecto.

Hakim berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Tannos saat itu dilakukan oleh otoritas Singapura (provisional arrest) berdasarkan hukum negara setempat, bukan oleh penyidik KPK berdasarkan KUHAP. 

Sehingga, tindakan tersebut berada di luar lingkup objek praperadilan Indonesia.

PRAPERADILAN PAULUS TANNOS - Ahli Hukum Internasional dari Universitas Islam Indonesia Sefriani menyatakan Paulus Tannos Tetap Bisa Ditangkap Meski berstatus sebagai WNA. Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
PRAPERADILAN PAULUS TANNOS - Ahli Hukum Internasional dari Universitas Islam Indonesia Sefriani menyatakan Paulus Tannos Tetap Bisa Ditangkap Meski berstatus sebagai WNA. Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas