Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lebih dari 3.100 WNI Terjerat Sindikat Penipuan di Kamboja, 1.213 Masih di Penampungan

Sebanyak 722 WNI telah mendapatkan pemutihan denda dari Imigrasi Kamboja sebagai hasil negosiasi yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lebih dari 3.100 WNI Terjerat Sindikat Penipuan di Kamboja, 1.213 Masih di Penampungan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
WNI SINDIKAT PENIPUAN - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan lebih dari 3.100 warga negara Indonesia (WNI) telah melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh setelah keluar dari sindikat penipuan daring di Kamboja. Saat ini, 1.213 WNI masih berada di penampungan sementara menunggu proses lanjutan. Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa KBRI Phnom Penh terus menangani kasus ini secara cepat dan terkoordinasi. 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Luar Negeri RI mencatat lebih dari 3.100 WNI melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh setelah keluar dari sindikat penipuan daring di Kamboja 
  • Dari jumlah tersebut, 1.213 WNI masih berada di penampungan sementara sambil menunggu proses lanjutan, sementara 830 SPLP telah diterbitkan 
  • Pemerintah memastikan seluruh WNI dalam kondisi aman dan sehat serta terus memfasilitasi pemulangan secara terkoordinasi.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan lebih dari 3.100 warga negara Indonesia (WNI) telah melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh setelah keluar dari sindikat penipuan daring di Kamboja. Saat ini, 1.213 WNI masih berada di penampungan sementara menunggu proses lanjutan.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa KBRI Phnom Penh terus menangani kasus ini secara cepat dan terkoordinasi.

“Hingga hari ini KBRI Phnom Penh itu telah menerima lebih dari 3.100 aduan WNI setelah keluar dari sindikat penipuan daring dan tentunya seperti kita ketahui bersama KBRI Phnom Penh telah merespons secara cepat dan juga terkoordinasi termasuk melakukan pendataan, pelayanan kekonsuleran dan fasilitasi pemulangan untuk para WNI tersebut,” ujar Yvonne di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, KBRI Phnom Penh didukung oleh tim bantuan Kemlu RI dan Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pendataan, verifikasi data, serta asesmen kasus terhadap para WNI.

“KBRI Phnom Penh didukung oleh tim bantuan Kemlu dan juga Ditjen Imigrasi telah lakukan pendataan, verifikasi data, asesmen kasus dan telah menerbitkan 830 SPLP,” katanya.

Baca juga: Kemlu Pastikan 1 ABK WNI Korban Pembajakan di Somalia Dipulangkan, 5 Masih Disandera

Selain itu, sebanyak 722 WNI telah mendapatkan pemutihan denda dari Imigrasi Kamboja sebagai hasil negosiasi yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh dengan otoritas setempat.

“Dapat kita sampaikan 722 WNI kita itu dendanya telah diputihkan oleh Imigrasi Kamboja. Ini juga hasil negosiasi KBRI Phnom Penh dengan otoritas setempat,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ini, jumlah WNI yang masih berada di penampungan sementara di Kamboja tercatat sebanyak 1.213 orang.

“Dapat diinformasikan saat ini yang ada di penampungan sementara kita jumlahnya adalah 1.213 WNI,” ucapnya.

Ia memastikan seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Pemerintah juga menegaskan para WNI tersebut dalam kondisi aman dan sehat, sementara proses lanjutan akan dibahas bersama kementerian dan pihak terkait setelah pemulangan.

“Pemerintah Indonesia memastikan mereka dalam kondisi yang aman dan sehat,” pungkasnya.
 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas