Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengamat Hukum Internasional Sindir DPR, Bahas Posisi Indonesia di Piagam Board of Peace

Prof. Hikmahanto mengurai problem mendasar BoP, mulai struktur kekuasaan yang terpusat, hingga mandat Dewan Keamanan PBB

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Prof. Hikmahanto Juwana mengkritik keikutsertaan Indonesia dalam Piagam Board of Peace yang dinilai rawan menggerus kedaulatan dan dikendalikan Donald Trump.
  • Ia menilai pemerintah belum siap secara kebijakan, sementara dana rekonstruksi Gaza berisiko salah sasaran.
  • DPR diminta tidak asal meratifikasi agar Indonesia tak memberi “blank check” atas proyek perdamaian semu.

TRIBUNNEWS.COM - Langkah Pemerintah Indonesia bergabung dalam Piagam Board of Peace (BoP) menuai kritik keras dari kalangan akademisi hukum internasional.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, menilai keputusan tersebut sarat risiko kedaulatan, minim kesiapan kebijakan, dan berpotensi menyeret Indonesia ke dalam arsitektur perdamaian global yang dikendalikan satu figur yakni Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Dalam seminar daring yang digelar Senin (2/2/2026), Prof. Hikmahanto mengurai problem mendasar BoP, mulai dari struktur kekuasaan yang terpusat, tumpang tindih dengan mandat Dewan Keamanan PBB, hingga ketidakjelasan manfaat konkret bagi rakyat Palestina, yang selama ini dijadikan alasan utama Indonesia ikut bergabung.

Ia menegaskan, BoP yang tercantum dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 tentang Gaza berbeda secara substansial dengan BoP versi piagam yang disusun pemerintahan Trump.

Meski memakai nama yang sama, isi piagam BoP justru membentuk organisasi internasional baru dengan cakupan global dan tidak spesifik menyebut Gaza.

Lebih jauh, piagam tersebut menetapkan Donald Trump sebagai inaugural chairman dengan kewenangan luar biasa: memilih sendiri jajaran executive board dan memiliki hak veto atas keputusan.

Rekomendasi Untuk Anda

Masa jabatan ketua bahkan tidak dibatasi waktu, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau mengalami ketidakmampuan permanen.

“Ini preseden yang nyaris tidak pernah ada dalam hukum internasional. Ketua organisasi internasional biasanya mewakili negara dan selalu dibatasi masa jabatan. Di sini justru melekat pada pribadi,” kata Prof. Hikmahanto, dikutip dari tayangan YouTube Forum INSAN CITA, Selasa (3/2/2026).

Ia menyindir model kepemimpinan itu menyerupai kekuasaan absolut.

Jika Raja Louis XIV pernah berkata “negara adalah saya”, maka dalam konteks ini, Trump seolah menempatkan diri sebagai pusat dunia.

Indonesia disebut telah menyatakan persetujuan awal terhadap piagam BoP, meski masih menunggu ratifikasi DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perjanjian Internasional karena menyangkut kedaulatan dan pembentukan norma baru.

Baca juga: Bahas Board of Peace, Prabowo akan Bertemu Tokoh-tokoh Islam: Ada NU, Muhammadiyah, hingga Pesantren

Namun Prof. Hikmahanto mempertanyakan kesiapan pemerintah setelah langkah politik itu diambil.

Ia menyoroti respons Indonesia pasca-serangan Israel ke Gaza yang kembali menewaskan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

Menurutnya, komunikasi pemerintah sejauh ini masih bersifat umum antarsesama anggota BoP, padahal pusat kekuasaan justru berada di tangan chairman.

INDONESIA GABUNG DEWAN PERDAMAIAN - Dalam foto:  Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Sugiono memberikan pernyataan resmi mengenai keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) Charter atau Dewan Perdamaian, Jumat (23/1/2026).
INDONESIA GABUNG DEWAN PERDAMAIAN - Dalam foto: Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Sugiono memberikan pernyataan resmi mengenai keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) Charter atau Dewan Perdamaian, Jumat (23/1/2026). (Tangkap layar YouTube/MoFA Indonesia)

“Kalau mau efektif, seharusnya langsung ke ketua. Karena di piagam itu, semua keputusan strategis ada di tangan chairman,” ujarnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas