Daftar Tersangka Korupsi Jadi Buron Interpol: Riza Chalid Terdeteksi, Red Notice Jurist Tan Diproses
Berikut ini daftar WNI tersangka korupsi yang menjadi buron Interpol. Keberadaan Riza Chalid terdeteksi di ASEAN.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Riza Chalid, resmi jadi buron Interpol.
- Red notice terhadap Riza Chalid telah terbit sejak 23 Januari 2026.
- Selain Riza Chalid, ada tersangka korupsi lainnya yang juga menjadi buron Interpol.
TRIBUNNEWS.com - Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Mohammad Riza Chalid, resmi menjadi buron Interpol setelah red notice terbit pada Jumat (23/1/2026).
Pasca-penerbitan red notice, Polri langsung berkoordinasi dengan markas pusat Interpol di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, memastikan keberadaan Riza Chalid telah diketahui.
"Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau."
"Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan," ujar Untung, Minggu (1/2/2026), dikutip dari Tri Brata News.
Dengan terbitnya red notice untuk Riza Chalid, artinya menambah daftar tersangka korupsi yang menjadi buron Interpol.
Baca juga: Keberadaan Riza Chalid: Terindikasi di ASEAN, Kejagung Tunggu Iktikad Baik Negara Anggota Interpol
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini daftar tersangka korupsi yang menjadi buron Interpol:
1. Riza Chalid
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan Riza Chalid berada di kawasan negara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Anggota ASEAN adalah Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
Informasi keberadaan Riza Chalid diketahui setelah penyidik Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi.
"Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya negara ASEAN," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, Anang enggan menjelaskan secara detail mengenai keberadaan Raja Chalid.
2. Harun Masiku
Pada 2021, tersangka korupsi penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku, masuk menjadi buron Interpol.
Irjen Amur Chandra Juli Buana yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, mengatakan markas pusat Interpol di Lyon telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
Amur Chandra menuturkan, dengan diterbitkannya red notice, maka Harun Masiku akan ditahan jika berada di negara-negara yang termasuk anggota Interpol.
Baca tanpa iklan