Mahfud Sebut Komite Reformasi Polri Bahas Penguatan Kompolnas, Bakal Bisa Buat Keputusan Mengikat
Mahfud menyebut adanya pembahasan penguatan Kompolnas dalam rapat Komite Reformasi Polri. Nantinya, Kompolnas bisa membuat keputusan mengikat.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD menyebut adanya pembahasan penguatan peran Kompolnas dalam rapat Komite Reformasi Polri.
- Dia mengatakan nantinya Kompolnas bisa membuat keputusan bersifat mengikat terhadap Polri.
- Lalu, akan ada Kompolnas di tingkat daerah yang akan menangani kasus menyangkut perwira di tingkat Polres dan Polda.
- Sementara, Kompolnas menangani kasus terkait perwira di tingkat Mabes Polri.
- Mahfud mengatakan mayoritas anggota Komite Reformasi Polri setuju akan usulan penguatan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komite Reformasi Polri Mahfud MD menyebut pihaknya kini tengah membahas penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Mahfud mengatakan perlunya pembahasan tersebut karena Kompolnas dianggap tidak memiliki peran pengawasan terhadap Polri.
Dia menyebut peran Kompolnas saat ini justru layaknya 'juru bicara' Polri.
"(Pembahasan) Ada soal penguatan Kompolnas. Kompolnas itu sekarang selalu seperti menjadi juru bicaranya Polri dan bukan ngurusin Polri," katanya dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Selasa (3/2/2026).
Mantan Menkopolhukam ini menyebut bahwa peran Kompolnas akan diperkuat dengan dapat membuat keputusan yang bersifat mengikat terhadap Polri.
Baca juga: Diimbau Kompolnas untuk Laporkan Kasusnya, Suderajat Pedagang Es Gabus Pilih Damai
Selain itu, dia juga mengungkapkan perlunya komisioner yang memiliki visi untuk mengimplementasikan peran Kompolnas yang baru.
"Kita usulkan ini menjadi lembaga pengawasan eksternal yang bisa putusannya eksekutorial ketika diputus, mengikat," jelasnya.
"Tapi juga orang-orangnya dipilih yang bagus, yang kuat, punya visi, bukan kayak sekarang. Nanti dibuat di aturan peralihan secepatnya gimana nih mengubah yang sekarang ini mau diapain," sambung Mahfud.
Dia mengatakan adanya pertimbangan bahwa Kompolnas juga akan ada di tingkat daerah.
Mahfud juga menjelaskan Kompolnas nantinya tidak mengawasi seluruh kasus yang berkaitan dengan Polri.
Adapun kasus yang ditangani khusus yang menyangkut personel Polri dengan pangkat perwira di tingkat Polres, Polda, dan Mabes Polri.
"Yang ditangani oleh Kompolnas dan Kompolda ini kasus-kasus yang menyangkut perwira tinggi ke atas atau pejabat struktural di tingkat Polres, Polda, sampai ke Mabes."
"Pejabat-pejabat Polri seperti itu diadili oleh Kompolnas dan keputusannya mengikat," katanya.
Mahfud menuturkan mayoritas anggota Komite Reformasi Polri setuju atas usulan tersebut.
Baca juga: Suami Jadi Tersangka seusai Tolong Istri dari Jambret, Kompolnas Khawatir: Korban Melawan, Dipenjara
Tugas dan Wewenang Kompolnas
Sebagai informasi, tugas dan wewenang Kompolnas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.
Baca tanpa iklan