9 Orang Ajukan Gugatan CLS Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Tergugat dari Prabowo hingga Jimly
9 orang mengajukan gugatan CLS ke PN Jakarta Pusat terkait kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun. Tergugat yakni Prabowo hingga Jimly.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- Sembilan orang mengajukan gugatan CLS ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (4/2/2026) terkait kasus hilangnya Iptu Tomi Marbun.
- Adapun total ada delapan tergugat yang digugat dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Ketua Komite Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.
- Salah satu anggota tim kuasa hukum Martin Simanjuntak menyebut gugatan dilakukan setelah surat yang ditujukan ke pemerintah pada November 2025 tidak direspons pemerintah secara positif.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah advokat dan warga mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus hilangnya Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Martin Simanjuntak mengungkapkan gugatan akan dilayangkan pada Rabu (4/2/2026) besok.
Berdasarkan berkas yang diterima Tribunnews.com, total ada sembilan penggugat yang mengajukan gugatan CLS termasuk istri Iptu Tomi, Riah Tarigan, dan politikus PSI Irma Natalia Hutabarat.
Sementara anggota tim kuasa hukum sebanyak 114 orang yang diketuai oleh pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak.
Lalu ada delapan pihak sebagai tergugat yakni Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menkopolkam Djamari Chaniago, Ketua Kompolnas Budi Gunawan, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, dan Ketua Komite Percepatan Polri Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Adik Iptu Tomi Marbun Geruduk Bareskrim Desak Bertemu Kapolri, Ini Tuntutannya
Martin menjelaskan gugatan CLS dilayangkan setelah pihak pemerintah tidak memberikan tanggapan positif terkait surat yang dilayangkan oleh pihak keluarga soal kasus hilangnya Iptu Tomi.
Dia mengatakan surat tersebut sudah dilayangkan sejak November 2025 lalu.
"(Gugatan CLS baru dilayangkan saat ini) karena ada persyaratan bahwa sebelum melayangkan gugatan citizen lawsuit, para pihak (pemerintah) wajib disampaikan surat notifikasi dalam waktu 60 hari kerja dan surat tersebut sudah kami layangkan semenjak November 2025 dan tidak mendapatkan tanggapan positif."
"Sehingga berdasarkan peraturan maka pemohon berhak untuk melayangkan gugatan warga negara kepada pihak-pihak terkait," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (3/2/2026).
Martin mengatakan gugatan ini menjadi wujud bahwa negara telah lalai dalam melindungi aparat penegak hukum ketika tengah menjalankan tugas negara.
"Ketika negara tidak memberi jawaban, ketika pencarian dihentikan tanpa kepastian, ketika kebenaran ditunda, diputar, atau dikaburkan, luka itu tidak pernah sempat sembuh," katanya.
Dia juga menegaskan gugatan ini bukan untuk melawan negara tetapi mengingatkan negara atas kewajibannya.
Sosok yang juga sempat menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua ini demi memberikan kejelasan atas kondisi dan keberadaan Iptu Tomi semata.
"Tidak ada satu kalimat hukum pun yang sanggup menggantikan anaka yang tak pernah pulang, suami yang berangkat bertugas lalu menghilang, atau keluarga yang berpamitan dengan janji kembali, namun tak pernah kembali."
"Namun yang paling menyakitkan bagi keluarga korban bukan hanya kehilangan melainkan ketidakjelasan," tegasnya.
Baca juga: Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun Ditutup, Berikut Respons sang Istri