Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Korupsi Minyak Pertamina Buntut Bandingkan Keterangan Ahli dan Saksi
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero mendapat teguran dan majelis hakim
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero mendapat teguran dan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Dalam sidang duduk tiga terdakwa, di antaranya:
- Riva Siahaan, eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN.
- Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne, eks Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam sidang hadir saksi dan ahli meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.
Saksi meringankan yang dihadirkan, Daniel S Putra, eks Vice President Supply Chain Pertamina.
Di persidangan kuasa hukum para terdakwa mencoba membandingkan keterangan ahli BPK dengan saksi Daniel.
Baca juga: Ahok Minta Jokowi Diperiksa soal Korupsi Pertamina, PSI: Bedakan Opini Politik dan Mekanisme Hukum
Namun, hal itu ditegur majelis hakim, karena keduanya tak bisa dibandingkan.
"Kita masuk ke surat dakwaan, beberapa hari yang lalu teman-teman ahli dari BPK menghitung kerugian negara untuk penjualan solar non-subsidi ini caranya sangat sederhana. Dia membandingkan antara invoice penjualan Pertamina..." kata kuasa hukum di persidangan.
Belum melanjutkan pertanyaannya, kuasa hukum lalu diingatkan majelis hakim.
"Ahli jangan dibandingkan dengan saksi," kata Hakim Ketua Fajar dalam persidangan.
Baca juga: Ahok Ungkap Tak Tahu Angka Kerugian Negara Perkara Korupsi Pertamina
Kemudian kuasa hukum menjelaskan hal itu terkait cara perhitungannya.
"Ahli jangan dibandingkan dengan saksi tidak pas," ucap Hakim Fajar.
Meski sudah ditegur kuasa hukum tetap melanjutkan pertanyaan terkait penjualan dengan harga bottom price.
"Kalau kita menghitung katakanlah satu liternya itu Rp10.000, kemudian harga bottom price-nya Rp10.100. Penjualan Pertamina Niaga ini di bawah bottom price. Bisa enggak menurut pengetahuan saudara saksi ini, kita rugi di dalam transaksi itu 100 rupiah," tanya kuasa hukum.
Saksi Daniel menerangkan harga yang dijual itu mengikuti harga yang terjadi di pasar internasional.
"Jadi kita mengacu kalau kita di Asia Pasifik ini memang mengacunya referensinya itu harga di Singapura. Itulah yang dianggap sebagai harga pasar," ucap Daniel.