Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Buntut Kasus Bocah SD di NTT Akhiri Hidup Imbas Tak Punya Buku & Pena, DPR Akan Panggil Mendikdasmen

Lalu Hadrian menyebut DPR akan memanggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti, buntut kasus bocah SD di NTT yang diduga memutuskan mengakhiri hidupnya sendiri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Nuryanti

Ringkasan Berita:
  • Lalu Hadrian menyebut DPR akan memanggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti, buntut kasus bocah SD di NTT yang diduga memutuskan mengakhiri hidupnya sendiri.
  • Pemanggilan Mendikdasmen Abdul Mu'ti ini dilakukan karena ia merupakan penanggung jawab tertinggi dalam bidang Pendidikan Dasar.
  • Selain itu Komisi X DPR juga mendesak Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi masalah ini.

 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani merespons kasus siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga mengakhiri hidupnya sendiri karena tak mampu membeli peralatan sekolah seperti buku dan pena.

Menurut Lalu Hadrian, Komisi Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, untuk menindaklanjuti kasus bocah SD di NTT yang diduga akhiri hidupnya sendiri tersebut.

Pemanggilan Mendikdasmen Abdul Mu'ti ini dilakukan karena ia merupakan penanggung jawab tertinggi dalam bidang Pendidikan Dasar.

Selain itu Komisi X DPR juga mendesak Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi masalah ini.

“Ya tentu, Mendikdasmen selaku penanggung jawab tertinggi yang diberikan oleh Presiden, harus segera mengambil langkah nyata, langkah cepat untuk mengatasi persoalan ini,” ujar Lalu saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (4/2/2026), dilansir Kompas.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait kapan pemanggilan Mendikdasmen Abdul Mu'ti ini, Lalu menyebut akan dijadwalkan minggu depan.

“Sebelum masa reses, sebelum itu kita jadwalkan, minggu depan insya Allah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Lalu menegaskan pendidikan wajib bagi anak-anak tak boleh terhenti hanya karena keterbatasan kondisi ekonomi keluarga.

Untuk itu Komisi X DPR RI mendesak adanya evaluasi terkait penyaluran dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di daerah. 

“Dana BOS ini merupakan hak semua sekolah. Nah oleh sebab itu, kejadian yang menimpa siswa kita yang ada di NTT ini tamparan keras."

“Ini salahnya di mana? Apakah sekolah tidak menyalurkan, apakah sekolah tersebut belum menerima dana BOS, atau kondisinya seperti apa, inilah yang harus kita evaluasi bersama,” jelas Lalu.

Baca juga: Gubernur NTT Malu Buntut Kasus Bocah Akhiri Hidup akibat Tak Punya Buku dan Pulpen: Sistem Bobrok

Tak hanya soal pemanfaatan dana BOS, Lalu juga menegaskan pentingnya sekolah untuk memperhatikan kondisi kesehatan mental para siswanya.

Bila perlu, siswa harus mendapat pendampingan kesehatan mental dari psikolog atau tenaga profesional.

“Sekolah hari ini wajib mengetahui kondisi psikis dari masing-masing siswa siswi,” imbuhnya.

Baca juga: Bocah SD Akhiri Hidup di NTT Ternyata Sudah Dapat Bantuan PIP Rp450 Ribu, tapi Belum Bisa Dicairkan

Kemendikdasmen Ungkap Siswa SD yang Akhiri Hidup di NTT Penerima Program Indonesia Pintar

PENDIDIKAN SWASTA GRATIS - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pemerintah masih dalam proses menghitung secara cermat skema pendanaan untuk penerapan program pendidikan gratis bagi jenjang SD dan SMP di sekolah swasta.
PENDIDIKAN SWASTA GRATIS - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pemerintah masih dalam proses menghitung secara cermat skema pendanaan untuk penerapan program pendidikan gratis bagi jenjang SD dan SMP di sekolah swasta. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas