Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Hakim Cecar Pendiri AALF Soal Bagi-bagi THR Rp 2 Miliar ke Para Kombes Polisi di Mabes Polri

Hakim mencecar pendiri Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF) soal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Polri berpangkat kombes.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina

Ringkasan Berita:
  • Hakim Andi Saputra mencecar Arnaldo Joao Reis (JR) Soares soal pemberian THR kepada anggota Polri berpangkat Kombes senilai Rp 2 miliar.
  • Pertanyaan itu dilontarkan Hakim Andi berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang pernah hadir dalam sidang tersebut.
  • Arnaldo mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang THR tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Andi Saputra mencecar pendiri Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF), Arnaldo Joao Reis (J.R) Soares soal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Polri berpangkat Kombes senilai Rp 2 miliar.

Adapun pemberian uang itu kata Hakim pernah disampaikan oleh para saksi yang sebelumnya memberi keterangan di persidangan.

Baca juga: Ariyanto Bakri Klaim Suap Hakim di Kasus Ekspor CPO Rp60 Miliar, Sementara dalam Dakwaan Rp40 Miliar

Hal itu terungkap ketika Arnaldo hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara vonis lepas minyak goreng (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini dua advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie.

Pertanyaan itu dilontarkan Hakim Andi berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang pernah hadir dalam sidang tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

 

SUAP VONIS LEPAS – Suasana sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026) malam. Terdakwa Muhammad Syafei mengungkap pemeriksaan awal kasus hukum yang dijalaninya memicu keretakan rumah tangga, saat mengajukan pertanyaan kepada saksi Sofita, yang merupakan istrinya.
SUAP VONIS LEPAS – Suasana sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026) malam. Terdakwa Muhammad Syafei mengungkap pemeriksaan awal kasus hukum yang dijalaninya memicu keretakan rumah tangga, saat mengajukan pertanyaan kepada saksi Sofita, yang merupakan istrinya. (Tribunnews.com/Rahmat Gilang Maulana)

 

"Saksi Arnaldo. Ada kesaksian-kesaksian bahwa karyawan anda bagi-bagi uang THR untuk Kombes-Kombes polisi di Mabes Polri, tahu tidak?," tanya Hakim di ruang sidang.

Menanggapi pertanyaan itu, Arnaldo mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang THR tersebut.

"Tidak tahu," jawab Arnaldo.

"Jumlahnya lumayan kan pak, ada Rp 2 miliar lebih. Tahun 2000 berapa itu?," tanya Hakim.

"Tidak pernah ada, tidak pernah pak," timpal Arnaldo.

Hakim pun merasa heran, lantaran seseorang yang hanya sebatas karyawan memiliki uang senilai Rp 2 miliar bahkan sampai untuk memberi THR.

"Masa karyawan punya uang seperti itu untuk bagi-bagi THR?," cecar Hakim.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas