KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gas PGN
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati mantan Direktur Utama PT Pertamina dihadirkan jadi saksi di persidangan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Mantan Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, dipanggil dan diperiksa KPK di Gedung Merah Putih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di PT PGN tahun 2017–2021.
- Kerja sama PGN dengan PT Inti Alasindo Energi menggunakan skema advance payment tanpa due diligence yang memadai.
- Dana diduga dipakai untuk membayar utang perusahaan, bukan kepentingan bisnis, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp246 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, Nicke Widyawati, pada hari ini, Kamis (5/2/2026).
Nicke dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun 2017–2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli gas di lingkungan PT PGN tahun 2017-2021," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan informasi, Nicke tiba di markas lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 09.59 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 12.17 WIB.
Hingga saat ini, KPK belum memerinci materi spesifik yang didalami dari keterangan Nicke.
Selain Nicke Widyawati, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk mendalami kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.
Para saksi tersebut berasal dari unsur pemerintahan dan swasta, yakni:
1. Marta Kurniawan (Aparatur Sipil Negara/ASN).
2. Mohammad Alfansyah (Kasubdit Niaga Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM 2015-2018).
3. Muhammad Wahid Sutopo (Mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PT PGN Tbk).
4. Nurharjanto (Wiraswasta).
5. Rainoc (Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Januari 2024–sekarang).
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus rasuah kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli gas dengan skema advance payment (pembayaran di muka) senilai 15 juta dolar AS.
Uang tersebut awalnya diklaim sebagai syarat akuisisi Isargas Group (induk PT IAE) oleh PGN.
Namun, KPK menemukan bahwa rencana akuisisi dilakukan tanpa due diligence (uji tuntas) yang valid.
Dana jumbo tersebut diduga justru digunakan untuk membayar utang Isargas Group dan bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp246 miliar.
Baca tanpa iklan