Hakim Singgung IQ 147 Eks Stafsus Nadiem Makarim, Tapi Kerap Lupa Saat Ditanya di Sidang Chromebook
Majelis hakim menyinggung Intelligence Quotient (IQ) mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani yang mencapai 147
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Fiona Handayani mengaku memiliki IQ mencapai 147
- Hakim singgung Fiona kerap menyatakan lupa saat menjawab sejumlah pertanyaan di persidangan
- Fiona mengaku dirinya termasuk pihak yang merasa khawatir terhadap program laptop Chromebook
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menyinggung Intelligence Quotient (IQ) mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani yang mencapai 147, tetapi kerap lupa saat ditanya dalam persidangan.
Hal tersebut terjadi saat Fiona dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Fiona bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, serta Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Mulanya hakim anggota Sunoto menyoroti latar pendidikan dari saksi Fiona S1 ITB dan S2 lulusan kampus luar negeri.
"Dari beberapa saksi yang saya perhatikan, saudara kelihatan tenang, lugas, cepat begitu. Jadi kalau, kalau saya boleh tahu IQ-nya berapa?" tanya hakim Sunoto.
Baca juga: Fiona, Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Sebut Banyak Pihak Khawatir Atas Program Chromebook
Menjawab hal itu Fiona mengatakan IQ-nya pernah mencapai angka 147.
"Wow sangat superior ya, kan sudah di atas 130. Jadi kalau diajak bicara fisika kuantum nyambung saudara?" tanya hakim.
Fiona sembari tertawa kecil mengatakan dirinya tidak menguasai fisika kuantum.
Kemudian majelis hakim menyinggung saksi Fiona yang berpikir dengan cepat, namun kerap menyatakan lupa saat menjawab sejumlah pertanyaan di persidangan.
"Orang bisa diajak bicara itu manakala IQ-nya itu ya 130 ke atas, makanya saya perhatikan tadi Saudara tap, tap, tap. Tapi banyak lupanya," tanya Sunoto.
Baca juga: Sidang Kasus Pengadaan Chromebook, PT Bhinneka Raup Omzet Rp1,1 Triliun
Menanggapi hal tersebut, Fiona mengatakan bahwa dirinya memang sering lupa.
"Harusnya kalau sudah IQ segitu memorinya tajam, nggak ada istilah lupa itu enggak ada," kata Hakim Sunoto.
Sementara itu, dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Mulatsyah menanyakan pernyataan Fiona dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 6 Mei, yang menyebutkan adanya kekhawatiran terkait program Chromebook.
"Kemudian di BAP saudara saksi ini di 6 Mei, saudara saksi menyebutkan di BAP ada kekhawatiran terkait Chromebook. Yang khawatir ini siapa saudara saksi?" tanya kuasa hukum terdakwa Mulatsyah di persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Fiona mengaku dirinya termasuk pihak yang merasa khawatir terhadap program tersebut.
Menurutnya program tersebut harus dikaji secara menyeluruh.
"Saya juga khawatir Pak, banyak pihak tentunya. Ini adalah kebijakan yang perlu dikaji secara menyeluruh. Saya bukan orang yang punya kompetensinya, tapi kita melibatkan orang-orang yang memiliki kompetensi tersebut dan mengecek secara kepatuhan," jawab Fiona.
Kuasa hukum kembali menanyakan yang dimaksud dari kekhawatiran tersebut.
"Seingat saya banyak. Pertama terkait apakah kompatibel dengan software-software lainnya, apakah ketersediaan ada, apakah secara monopoli itu melanggar monopoli atau tidak. Secara umum apakah pengadaan ini sesuai aturan atau tidak," jelas Fiona.
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, dan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.
Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun).
Kemudian pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.