Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Adies Kadir Diminta Tidak Ikut Sidang Pengujian UU di MK yang Berkaitan dengan Makan Bergizi Gratis

Rega memasukan Permohonan Provisi yang meminta agar calon Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan ikut menyidangkan Perkara 52

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Adies Kadir Diminta Tidak Ikut Sidang Pengujian UU di MK yang Berkaitan dengan Makan Bergizi Gratis
Tribunnews.com/Taufik Ismail
HAKIM MK BARU - Eks politikus Golkar Adies Kadir tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, (5/2/2026). Dalam file permohonan, seorang dosen bernama Rega Felix memasukan Permohonan Provisi yang meminta agar calon Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan ikut menyidangkan Perkara 52. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang dosen bernama Rega Felix menguji materiil Undang-Undang (UU) Sistem pendidikan (Sisdiknas) dan UU APBN
  • Pada pokoknya Rega mempermasalahkan anggaran pendidikan dari APBN yang digunakan untuk program MBG
  • Dalam file permohonan, Rega memasukan Permohonan Provisi yang meminta agar calon Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan ikut menyidangkan Perkara 52

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dosen bernama Rega Felix menguji materiil Undang-Undang (UU) Sistem pendidikan (Sisdiknas) dan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada pokoknya Rega mempermasalahkan anggaran pendidikan dari APBN yang digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Baca juga: Prabowo Resmi Lantik Adies Kadir Jadi Hakim MK dan Juda Agung sebagai Wamenkeu

Permohonannya sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 52/PUU-XXIV/2026.

Dalam file permohonan, Rega memasukan Permohonan Provisi yang meminta agar calon Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan ikut menyidangkan Perkara 52.

Baca juga: Sikap Ketua MK saat Syamsul Jahidin Tolak Perkaranya Diperiksa Adies Kadir

"Dalam Provisi, menyatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, hingga putusan dalam perkara a quo," tulis Rega dalam file permohonan sebagaiman dilihat dari situs MK, Kamis (5/2/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Alasan permohonan provisi itu didasarkan pada dugaan konflik kepentingan.

Rega merujuk Pasal 63 Peraturan MK 7/2025 yang membuka ruang bagi MK untuk menjatuhkan putusan sela.

Ia menyebut, berdasarkan pemberitaan nasional, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi dari usulan DPR.

Sementara itu, salah satu objek yang diuji dalam perkara ini adalah UU APBN 2026 yang diundangkan pada 22 Oktober 2025.

Rega menilai, sebelum menjadi hakim konstitusi, Adies Kadir menjabat Wakil Ketua DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan, sehingga diduga terlibat dalam pembahasan UU APBN 2026.

Selain itu, ia juga menyinggung pemberitaan soal anak Adies Kadir yang disebut akan menggantikan posisinya di DPR.

Menurut Rega, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip independensi dan ketidakberpihakan hakim sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Adalah penting untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi dan Mahkamah Konstitusi dengan mencegah dari potensi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi melalui penetapan cooling-off period dari produk yang dibuatnya," ujar Rega dalam permohonannnya.

Pada pokok permohonan, Rega meminta MK menyatakan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Baca juga: Pensiun Jadi Hakim MK, Arief Hidayat Beri Pesan ke Adies Kadir: Jaga Konstitusi dan Ideologi Negara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas