Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dilantik Jadi Hakim MK, Adies Kadir Janji Mundur Jika Tangani Perkara Golkar

Dilantik Hakim MK, Adies Kadir janji mundur jika tangani perkara Golkar. Polemik DPR dan penolakan pemohon bikin publik makin resah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim

Ringkasan Berita:
  • Baru dilantik, Adies Kadir janji mundur jika tangani Golkar
  • Penunjukan DPR picu polemik, publik sorot independensi hakim MK
  • Pemohon uji materi kompak menolak perkara ditangani Adies Kadir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar Adies Kadir resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Adies menegaskan komitmennya menjaga independensi dan menyatakan siap mundur jika menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar.

Adies menegaskan, aturan di MK memungkinkan hakim mengundurkan diri dari majelis jika ada konflik kepentingan.

“Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut. Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” kata Adies usai pelantikan di Istana Negara.

Bantahan Soal UU Pemilu dan TNI

Menjawab pertanyaan media, Adies membantah pernah terlibat dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang TNI saat di DPR.

“Saya tidak pernah di Komisi II dan tidak pernah ikut dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu, termasuk di Baleg. Begitu juga dengan Undang-Undang TNI, saya bukan di Komisi I, jadi tidak tahu-menahu,” katanya.

Tugas Utama di MK

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, Adies menegaskan tugas utamanya di MK adalah menjaga konstitusi dan ideologi negara.

“Mahkamah Konstitusi sesuai dengan undang-undang tugasnya adalah menjaga konstitusi, menafsir konstitusi, dan menjaga ideologi negara,” tandasnya.

Penunjukan DPR Picu Polemik

Penunjukan Adies sebagai hakim MK sempat memicu polemik di DPR.

Nama Inosentius Samsul yang sebelumnya diusulkan mendadak dicoret Komisi III sehari sebelum paripurna, lalu digantikan Adies. 

Langkah ini menuai kritik, termasuk dari mantan Ketua MK Mahfud MD yang menilai penunjukan cacat prosedur dan merusak marwah MK.

Polemik ini menimbulkan pertanyaan publik soal transparansi dan independensi lembaga konstitusi.

Pemohon Ramai-ramai Menolak

Sebelum pelantikan, sejumlah pemohon uji materi UU TNI menolak perkara mereka ditangani Adies Kadir. Kuasa hukum LBH Jakarta menilai sikap Adies dalam putusan sebelumnya cenderung mendukung UU TNI sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ketua MK Suhartoyo menyebut keberatan itu akan dipertimbangkan sesuai argumen dan fakta persidangan.

Baca juga: Baru Dilantik Hakim MK, Adies Kadir Langsung Diingatkan Ketua: Harus Independen

Penolakan juga datang dari dosen Rega Felix yang menguji UU Sisdiknas dan UU APBN 2026. Ia menilai Adies memiliki konflik kepentingan karena pernah terlibat dalam pembahasan APBN saat menjabat Wakil Ketua DPR.

Rega menegaskan dana pendidikan seharusnya dialokasikan untuk komponen utama, bukan program makan bergizi gratis.

Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim MK menandai babak baru lembaga konstitusi. Namun sorotan publik soal independensi dan integritas akan terus mengiringi langkahnya di kursi hakim.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas