Kelakar Hakim Kasus Korupsi LNG, Pernah Meriang Usai Gelar Sidang di Malam Hari
Saat menjelaskan alasannya, Ketua Majelis Hakim Suwandi berkelakar hal itu akan berdampak pada kondisi kesehatan hakim.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina menyampaikan kecilnya kemungkinan menggelar persidangan perkara tersebut hingga malam hari
- Ketua Majelis Hakim Suwandi berkelakar hal itu akan berdampak pada kondisi kesehatan hakim
- Hakim Suwandi juga menyampaikan, belum memungkinkannya digelar sidang tiga atau empat kali dalam sepekan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina menyampaikan kecilnya kemungkinan menggelar persidangan perkara tersebut hingga malam hari.
Saat menjelaskan alasannya, Ketua Majelis Hakim Suwandi berkelakar hal itu akan berdampak pada kondisi kesehatan hakim.
Baca juga: Hakim Pertimbangkan Hadirkan Ahok dan Nicke di Sidang LNG Pertamina
Hal itu disampaikan hakim Suwandi, dalam sidang lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero yang menjerat eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2036).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 16.00 WIB, momen itu bermula ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengonfirmasi kepada majelis hakim perihal sidang tersebut selalu digelar pada pukul 14.00 siang.
Baca juga: Terdakwa Korupsi LNG Pertamina Minta Ahok dan Nicke Hadir di Sidang, Sebut Peran 2019–2024
Terkait hal itu, hakim Suwandi menjelaskan, alasan sidang kerap dijadwalkan pukul 14.00 karena majelis hakim memiliki banyak perkara yang harus ditangani. Beberapa diantaranya yaitu perkara korupsi terkait PT Telkom dan perkara korupsi terkait Tanihub.
Selain itu, Suwandi juga mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara korupsi LNG berasal dari Pengadilan Negeri (PN) di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sehingga, para hakim juga menangani perkara-perkara lain di PN asal mereka masing-masing.
"Kami majelis hakim itu sebelumnya Telkom itu ada 11 perkara, sidang PT Tani ada sejumlah perkara, baru dakwaan. Kemudian ada gugatan atas perampasan aset tipikor. Banyak Pak perkaranya. Majelis ini banyak perkaranya," kata hakim Suwandi, dalam persidangan, Kamis.
"Makanya kami hanya sidang itu seminggu dua kali. Karena kami ini hakim dari luar Jakarta Pusat, sementara kami juga dibebani tugas di PN asal, di sini dibebani tugas banyak. Sehingga paling enggak kami bagi-bagi, seminggu kan cuma lima hari. Jadi Senin dan Kamis kami bersidang di sini," tambahnya.
Di sisi lain, hakim Suwandi kemudian membuka catatannya untuk melihat jumlah saksi yang belum atau masih direncanakan akan dihadirkan jaksa dalam persidangan.
Ia mengatakan, masih ada sekitar empat saksi yang akan dihadirkan jaksa. Oleh karena itu, ia meminta jaksa untuk memilah-milah kembali saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Maka dari itu, penuntut umum memilah-milah saksi. Itu saran aja. Karena kita waktunya sedikit," ucap Suwandi.
Selanjutnya, hakim Suwandi juga menyampaikan, belum memungkinkannya digelar sidang tiga atau empat kali dalam sepekan.
Demikian juga, katanya, kecil kemungkinan untuk majelis hakim menggelar sidang hingga malam hari. Menurutnya, hal itu berdasarkan pengalaman majelis hakim yang seketika mengalami meriang atau sakit usai menggelar sidang hingga larut malam.
Baca tanpa iklan