Sebut Ahok Laporkan Dugaan Korupsi LNG, Pengacara Hari Karyuliarto: Mestinya Gentle Hadir di Sidang
Wa Ode mengatakan, dia pernah melihat rekaman video berisi Ahok yang mengakui bahwa dia yang melaporkan kasus korupsi LNG ini.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Wa Ode Nur Zainab, meyakini mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina
- Hari Karyuliarto merupakan eks Direktur Gas PT Pertamina yang menjadi satu dari dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut
- Wa Ode mengatakan, dia pernah melihat rekaman video berisi Ahok yang mengakui bahwa dia yang melaporkan kasus korupsi LNG ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, meyakini mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Hari Karyuliarto merupakan eks Direktur Gas PT Pertamina yang menjadi satu dari dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Kelakar Hakim Kasus Korupsi LNG, Pernah Meriang Usai Gelar Sidang di Malam Hari
Wa Ode mengatakan, dia pernah melihat rekaman video berisi Ahok yang mengakui bahwa dia yang melaporkan kasus korupsi LNG ini.
"Iya, kami mendengar ya dari berbagai informasi dan kami melihat sendiri berbagai rekaman video yang menyatakan beliau (Ahok) mengakui bahwa "sayalah" pakai "gua" kata dia, "gua yang laporin"," ucap Wa Ode, usai sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Hakim Pertimbangkan Hadirkan Ahok dan Nicke di Sidang LNG Pertamina
"Artinya bahwa mestinya beliau dengan gentleman sekali lagi, hadir di persidangan, sampaikan di persidangan kenapa sampai melaporkan? Kejahatan apa yang dilakukan?" tambah dia.
Padahal, Wa Ode mengklaim, fakta persidangan menunjukkan proses pengadaan LNG sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Persidangan hari ini sangat clear banget bahwa Pertamina itu untung, terus kemudian tidak ada intervensi sama sekali ya, semuanya sesuai mekanisme yang ada di Pertamina, clear banget," ujarnya.
Terdakwa Minta Ahok Dihadirkan Sebagai Saksi
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Hari Karyuliarto meminta agar mantan Direktur PT Pertamina Nicke Widyawati dihadirkan dalam sidang kasus yang menjeratnya saat ini.
Tak hanya Nicke, Hari bahkan juga meminta agar eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga dihadirkan di sidang kasus korupsi LNG.
Adapun alsan Hari, keinginannya agar Nicke dan Ahok dihadirkan di persidangan lantaran pembelian LNG oleh Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi terjadi saat keduanya masih menjabat.
"Bahwa yang membeli LNG dan menjualnya juga bukan saya. Itu adalah direksi pada tahun 2019 sampai 2024. Makannya saya tidak ragu-ragu meminta Pak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Nicke Widyawati untuk hadir di sidang karena mereka juga harus bertanggung jawab," kata Hari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Hari yang telah menjalani proses persidangan sejauh ini mengaku cukup kecewa lantaran Ahok dan Nicke tak kunjung dihadirkan oleh Jaksa.
Pasalnya menurut dia, kehadiran kedua mantan atasannya itu dirasa penting lantaran mereka yang membeli LNG ketika Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
"Kita tahu pasti rugi, walaupun juga mereka pada saat itu di luar pandemi membuat untung. Tapi so far sampai dengan hari ini mereka berdua tidak mau muncul di pengadilan itu lah yang membuat saya kecewa," ujarnya.
Baca tanpa iklan