Hakim Tegur Pengacara Marcella Santoso: Konsentrasi, Nanti Ahli Kesal!
Hakim menegur pengacara Marcella Santoso di sidang suap Rp40 miliar, minta fokus agar ahli tidak kesal dengan pertanyaan berulang.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
Dana tersebut kemudian dibagikan kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO: Djuyamto (Rp9,5 miliar), Agam Syarif Baharudin (Rp6,5 miliar), dan Ali Muhtarom (Rp6,5 miliar). Arif Nuryanta sendiri menerima Rp15,7 miliar, sementara Wahyu Gunawan mendapat Rp2,4 miliar.
“Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara… supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan lepas atau ontslag,” kata Jaksa dalam sidang, Rabu (22/10/2025).
"Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag," kata Jaksa dalam sidang, Rabu (22/10/2025).
Dakwaan Pencucian Uang
Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menilai ketiganya menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang malam itu menegaskan betapa rumitnya perkara suap. Teguran hakim menjadi pengingat bahwa fokus dan transparansi adalah kunci mencari kebenaran.