Sanurhasta Mitra Buka Suara, Bantah Terkait dengan Tersangka Kasus Pidana Pasar Modal
MINA menegaskan tidak terdapat ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak ESO, EL, ataupun MPAM.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
“ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manager investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi saudara ESO atau PT MPAM, yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah, yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” tuturnya.
Ade Safri mengatakan penyidik telah memerika 44 orang saksi, ahli pidana dan ahli pasar modal.
Selain itu, telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.
“Di antaranya, dari 14 subrekening efek yang dilakukan pemblokiran, enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” ujarnya.
Baca tanpa iklan