Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BPJS PBI Diputus Massal Bikin Pasien Sulit Berobat, Ini Kata Pemerintah

Keterangan Mensos dan Menkes soal pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mengalami penonaktifan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI kepada yang lebih membutuhkan telah dimulai sejak tahun lalu.

Langkah ini sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. 

Dalam kaitan ini, sebanyak kurang lebih 25 ribu peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI.

SEKOLAH RAKYAT BARU - Mensos Gus Ipul dan delapan kepala daerah berkomitmen membuka Sekolah Rakyat baru, minta pemda segera siapkan lahan dan gedung bebas sengketa.
SEKOLAH RAKYAT BARU - Mensos Gus Ipul dan delapan kepala daerah berkomitmen membuka Sekolah Rakyat baru, minta pemda segera siapkan lahan dan gedung bebas sengketa. (Dok. Kemensos)

Penjelasan Menkes

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, Kemenkes telah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan terkait permasalahan ini.

Namun, Budi mengatakan bahwa kebijakan penonaktifan BPJS PBI ada di bawah kewenangan Kemensos. 

"Komunikasi ada, diskusi karena kan terlibat Kemenkes juga salah satu stakeholder lah di sini. Tapi, memang BPJS kan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari peserta PBI yang ada, dari Kementerian Sosial," kata Budi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan pada Kamis.

Rekomendasi Untuk Anda

Budi menyatakan, pihaknya bakal menggelar pertemuan dengan Kemensos dan BPJS Kesehatan untuk menentukan solusi atas persoalan tersebut. 

"Nanti akan ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah-solusinya seperti apa. Yang nanti akan dipimpin oleh Kementerian Sosial, BPJS, dan kita nanti akan berpartisipasi," ujarnya.

Mengenai dorongan reaktivasi khusus pasien cuci darah, Menkes menyebut bahwa hal ini sedang dibicarakan oleh Kemensos dan BPJS

"Ada alternatifnya sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS. Cuma saya tidak paham teknisnya seperti apa ya. Tapi saya sudah terinformasi sudah ada diskusi antara BPJS dan Kementerian Sosial. Bisa nanti ditanyakan ke BPJS," ucapnya.

Penjelasan BPJS

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Sesuai Minatmu
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas