Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Jampidum Sebut KUHAP Baru Tandai Pergeseran Paradigma Hukum Pidana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengatakan tahun 2026 sebagai era baru hukum pidana

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
zoom-in Jampidum Sebut KUHAP Baru Tandai Pergeseran Paradigma Hukum Pidana
HO/IST/istimewa
ERA BARU HUKUM PIDANA - Jaksa Agung Muda Pidum Kejagung Asep Nana Mulyana menyebut 2026 sebagai era baru hukum pidana seiring berlakunya KUHAP baru yang menyatu dengan KUHP dan UU Hukum Pidana. Ini disampaikan saat menjadi pembicara kunci  Seminar Law and Regulations Outlook 2026, Kupas Dampak KUHAP Baru bagi Penegakan Hukum dan Dunia Usaha yang diadakan Dentons HPRP di Jakarta, Kamis (6/2/2026). 
Memuat video…
Ringkasan Berita:
  • Jaksa Agung Muda Pidum Kejagung Asep Nana Mulyana menyebut 2026 sebagai era baru hukum pidana seiring berlakunya KUHAP baru yang menyatu dengan KUHP dan UU Hukum Pidana 
  • Pembaruan ini menggeser paradigma dari punitif ke restoratif, memperkuat hak tersangka, serta menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi
  • Dunia usaha dan penegak hukum dituntut mengubah cara pandang demi kepastian hukum dan keadilan.

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengatakan tahun 2026 sebagai era baru hukum pidana di Indonesia. 

Menurutnya, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) tidak dapat dipisahkan dari pembaruan KUHP dan Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tiga undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” kata Asep saat menjadi keynote space Seminar Law and Regulations Outlook 2026, Kupas Dampak KUHAP Baru bagi Penegakan Hukum dan Dunia Usaha yang diadakan Dentons HPRP di Jakarta, Kamis (6/2/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi pemangku kepentingan lintas sektor untuk membahas implikasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Dikatakan Asep,  pembaruan ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan punitif menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Dulu orientasinya penjara. Sekarang lebih pada rehabilitasi, pemulihan, dan perbaikan. Ini memengaruhi cara kerja jaksa, hakim, dan penyidik,” katanya.

Pemberlakuan KUHAP baru membawa perubahan fundamental, mulai dari penguatan hak tersangka dan terdakwa, penyesuaian mekanisme penyidikan dan penuntutan, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Asep menekankan bahwa sistem pemidanaan kini tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan, termasuk dalam perkara korporasi. 

"Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk apabila melakukan pembiaran atau dianggap melindungi tindak pidana, hingga menjangkau pengurus, pihak pemberi perintah, pemegang kendali, dan beneficial owner," katanya.

Dalam diskusi panel, Dr. Neneng Rahmadini, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, memaparkan implementasi KUHAP baru dari perspektif aparat penegak hukum. 

Ia menegaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam KUHAP baru merupakan pembaruan hukum acara pidana yang diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta konvensi internasional seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC.

Baca juga: Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim

“Tujuannya mewujudkan hukum yang bernurani keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Neneng.

Dari perspektif dunia usaha, Perdana Saputro, S.H., LL.M., SVP Division Head of Corporate Legal PT Mineral Industri Indonesia (Persero), menilai tantangan terbesar adalah praktik penegakan hukum.

“Tanpa perubahan cara pandang aparat, KUHAP yang dirancang secara humanis berpotensi dijalankan secara kaku dan legalistik,” katanya. Ia menyebut KUHAP baru sebagai ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan berkeadilan.

Dari sisi praktisi hukum, Timothy Joseph Inkiriwang, Partner Dentons HPRP, membahas implikasi KUHAP baru bagi korporasi. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar dalam berbagai undang-undang pidana khusus.

Dengan KUHAP baru, korporasi kini secara tegas dapat ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terdakwa jika tindak pidana terjadi dalam lingkup kegiatan usaha.

Oleh karena itu, Timothy menekankan pentingnya penguatan kebijakan kepatuhan, pengendalian internal, penerapan restorative justice, serta perlindungan bagi pengurus melalui pengambilan keputusan kolektif yang terdokumentasi dan sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance.

Dampak KUHAP Baru bagi Dunia Usaha

Managing Partner Dentons HPRP, Sartono, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan dunia usaha. Kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan investasi, karena salah satu pertanyaan utama investor adalah kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ke depan ditentukan tidak hanya oleh regulasi tertulis, tetapi juga oleh pemahaman bersama serta komunikasi yang baik antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berdampak signifikan terhadap strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, serta hubungan korporasi dengan aparat penegak hukum.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas