DPC Peradi Jakarta Barat Dorong Advokat Kuasai KUHAP Baru
DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) terus berupaya meningkatkan pemahaman dan penguasaan KUHAP baru para advokat.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) terus berupaya meningkatkan pemahaman dan penguasaan KUHAP baru para advokat dan alumni PKPA-nya.
"DPC Peradi Jakarta Barat ingin teman-teman advokat dapat memahami dan menguasai KUHP dan KUHAP baru," ujar Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat dalam Level Up With DPC Peradi Jakbar Volume 15 secara hybrid.
Asido mengungkapkan, upaya meningkatkan kemampuan dan perkembangan hukum, termutakhir KUHAP merupakan komitmen Peradi menyiapkan advokat profesional, andal, dan berintegritas.
"Kalau advokatnya tidak berkualitas, ya tentu nanti masyarakat mencari keadilan yang mengalami kerugian," tuturnya dikutip di Jakarta, Minggu, (8/2/2026).
Ia menyampaikan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU Nomor 20 Tahun 2025 mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan penghukuman menuju due process of law.
"Menempatkan perlindungan hak asasi manusia, prinsip fair trial, dan akuntabilitas aparat penegak hukum sebagai fondasi utama proses peradilan pidana," katanya.
Asido menekankan, dari beberapa perubahan itu di antaranya perluasan penetapan keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain), pemaafan hakim (judicial pardon), serta perluasan kewenangan praperadilan sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan dan keputusan aparat penegak hukum.
"Karena itu, pemahaman yang baik terhadap pembaruan KUHAP menjadi sangat penting, terutama bagi kita yang sehari-hari berkecimpung dalam praktik hukum," tuturnya.
Ia menegaskan, program Level Up merupakan komitmen DPC Peradi Jakbar untuk memastikan advokat tetap berkembang secara relevan dan siap menghadapi dinamika persoalan hukum yang semakin kompleks.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Bandung, Prof. Syahlan, S.H., M.H., selaku narasumber, mengupas tentang penyelesaian suatu perkara pidana melalui mekanisme pengakuan bersalah, restoratif justice (RJ), dan pemaafan hakim dalam KUHAP baru.
Prof Sahlan membedahnya melalui paparan berjudul "Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim".
Ia menjelaskan, pengakuan bersalah merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalan tindak pidananya dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman sebagaimana Pasal 1 angka 16 KUHAP.
Adapun dasar hukum pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP pada tahap penuntutan dan Pasal 205 KUHAP di persidangan.
"Pasal 234 pengakuan bersalah untuk tindak pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun namun tidak lebih dari 7 tahun," ucapnya.
Baca tanpa iklan