Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPC Peradi Jakarta Barat Dorong Advokat Kuasai KUHAP Baru

DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) terus berupaya meningkatkan pemahaman dan penguasaan KUHAP baru para advokat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in DPC Peradi Jakarta Barat Dorong Advokat Kuasai KUHAP Baru
Istimewa
KUHAP BARU - Diskusi Level Up With DPC Peradi Jakbar Volume 15 secara hybrid. Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat mengungkapkan, upaya meningkatkan kemampuan dan perkembangan hukum, termutakhir KUHAP merupakan komitmen Peradi menyiapkan advokat profesional, andal, dan berintegritas. 

Ketentuan pengakuan bersalah dalam Pasal 78 KUHAP yakni terdakwa baru melakukan tindak pidana dan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta).

Penuntut umum menanyakan apakah terdakwa mengaku bersalah atau tidak dan mau membayar ganti rugi atau restitusi. 

"Apabila terdakwa mengaku bersalah dan bersedia membayar restitusi maka terdakwa wajib didampingi advokat," tuturnya.

Sedangkan ketentuan pengakuan bersalah sesuai Pasal 205 KUHAP yakni tindak pidana yang didakwakan bukan Pasal 204 Ayat (5) KUHAP, yakni ancaman pidana penjara di atas 5 tahun, bukan tindak keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan.

Berikutnya, bukan tindak pidana terorisme, kekerasan seksual, dan korupsi. Tindak pidana terhadap nyawa orang maupun tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus.

Selanjutnya, bukan tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat dan atau tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

"Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban," ujar Prof Syahlan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan dan Pengembangan Advokat DPC Peradi Jakbar, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan tema ini dipilih karena sangat menarik dan harus dikuasai advokat agar memberikan jasa hukum secara maksimal dan profesional.

Baca juga: Genosida di Palestina, Masyarakat Sipil Minta Kejaksaan Agung Jerat Netanyahu dengan KUHP Baru

"Dalam KUHAP baru ini, advokat lebih berperan aktif untuk mendampingi kliennya. Jadi seperti apa sih kami sebagai advokat bisa assisting klien kami mulai dari proses di kepolisian sampai dengan di persidangan," ujarnya juga selaku moderator dalam acara yang diikuti ratusan advokat dan alumni PKPA Peradi Jakbar tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas