Pesan Suhartoyo dan Arief Hidayat untuk Adies Kadir yang Jadi Hakim MK
Presiden Prabowo Subianto melantik eks Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto melantik eks Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat.
- Setelah dilantik, Adies Kadir langsung diingatkan oleh Ketua MK Suhartoyo agar menjaga independensi.
- Sebelumnya, Arief Hidayat berpesan agar Adies Kadir harus menjaga agar pembuatan undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dan ideologi negara.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto melantik eks Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnatugas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Selain itu, pada waktu yang bersamaan, Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).
Adies Kadir mengenakan toga merah khas Hakim MK saat pengambilan sumpah berlangsung.
Pengangkatannya sebagai hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR.
Setelah dilantik, Adies Kadir langsung diingatkan oleh Ketua MK Suhartoyo agar menjaga independensi.
Suhartoyo menegaskan, meskipun Adies telah menyatakan mundur dari Partai Golkar, posisinya sebagai hakim konstitusi menuntut sikap mandiri.
“Harus independen, mandiri, tidak lagi berafiliasi ke mana-mana, ke konstitusi, hukum, dan keadilan,” ucap Suhartoyo usai pelantikan di Istana, Kamis.
Ia menambahkan, seluruh hakim MK selalu menjaga integritas, baik yang baru maupun lama.
“Sesama kolega nanti juga akan saling mengingatkan,” tuturnya.
Pesan dari Arief Hidayat
Sehari sebelumnya, Arief Hidayat juga memberikan pesan kepada Adies Kadir. Ia menilai Adies sebagai sosok politikus ulung.
Menurutnya, mantan politikus Golkar itu memiliki kompetensi untuk menjadi seorang hakim MK. Ia menyebut Adies hanya perlu berpindah fungsi saja.
Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara: Legitimasi Adies Kadir Sebagai Hakim MK Tidak Lagi Layak Diperdebatkan
Ketika di DPR RI, Adies bertugas membuat undang-undang, kini dirinya bertugas untuk menjaga undang-undang atau konstitusi dan ideologi negara.
Hal itu disampaikan Arief dalam acara Wisuda Purnabakti di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
"Saya kira Pak Adies Kadir seorang politikus yang ulung, seorang yang sudah mempunyai kompetensi. Tinggal sekarang Pak Adies berpindah fungsi. Kalau di sana adalah pembuat undang-undang yang mengakomodasikan seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat dan kepentingan-kepentingan berbagai golongan."
"Kalau sekarang sudah di Mahkamah Konstitusi tugasnya berbeda. Menjaga konstitusi, menjaga ideologi negara sehingga kalau ada pembuatan hukum undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan ideologi negara, maka di situlah letak bagaimana kita harus berpijak. Karena pijakannya adalah lain," ungkapnya.
Baca tanpa iklan