KY Sesalkan Penahanan Ketua/Waka PN Depok: Pengadilan Benteng Terakhir Tapi Oknum Terlibat Korupsi
KY menyesalkan terjadinya penahanan tersangka Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari permohonan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang diajukan oleh PT KD—sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Januari 2025.
Meski telah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi, eksekusi lahan tersebut tak kunjung terlaksana hingga Februari 2025.
KPK mengungkap bahwa I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya untuk menjadi "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya.
"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD untuk percepatan penanganan eksekusi tersebut," jelas Asep.
Setelah negosiasi antara Yohansyah dan pihak PT Karabha Digdaya, disepakati angka suap turun menjadi Rp 850 juta.
Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek dengan modus pembayaran invoice fiktif kepada konsultan PT Karabha Digdaya.
Operasi senyap KPK dilakukan saat terjadi penyerahan uang pada Februari 2026.
Tersangka Berliana Tri Kusuma menemui Yohansyah di sebuah arena golf untuk menyerahkan uang senilai Rp850 juta.
Tim KPK kemudian mengamankan para pihak dan barang bukti berupa uang tunai dalam tas ransel hitam.
Selain kasus suap eksekusi lahan, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menerima setoran penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari pihak swasta selama periode 2025–2026.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor.
Khusus untuk BBG, juga dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan hakim tersebut sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026.
Baca tanpa iklan