Jimly Asshiddiqie: Putusan Nomor 90 Titik Nadir MK, usai Putusan MKMK Sudah Lumayan
Jimly mengakui bahwa putusan 90 merupakan titik nadir dari MK. Kepercayaan dari masyarakat meningkat setelah adanya putusan MKMK.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Kemudian setelah kita putus melalui MKMK, sampai sekarang kalau feeling saya, ini (MK) sudah lumayan kembali (dipercaya masyarakat). Sisa-sisanya soal akibat (putusan) 90 itu ya udah biar nggak apa-apa, biar jadi catatan sejarah," ujar Jimly.
Di sisi lain, Jimly juga menyadari baru pertama kali dalam sejarah dunia, seluruh hakim konstitusi disanksi buntut sebuah putusan hukum.
Pasalnya, putusan Nomor 90 tersebut memang memiliki dampak serius terhadap berlangsungnya demokrasi di Indonesia.
"Jadi MKMK yang saya pimpin itu, sepanjang sejarah di dunia, sembilan hakim semuanya diberi sanksi karena serius sekali dampaknya (putusan 90)," tuturnya.
Arief Hidayat: Putusan Nomor 90 Buat Indonesia Tak Baik-baik Saja
Senada dengan Jimly, mantan hakim MK, Arief Hidayat mengungkapkan putusan MK Nomor 90 menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja.
Hal ini diucapkan Arief ketika ditanya awak media soal hal yang paling diingat selama mengemban tugas 13 tahun sebagai Hakim MK sejak 2013 silam.
"Saya merasa perkara 90-lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja," kata Arief usai Wisuda Purnabakti, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Anwar Usman Langgar Kode Etik, Pengamat: Secara Logika Putusan 90 Tidak Sah, Perlu Dikoreksi
Arief mengakui, ia melewati berbagai macam dinamika yang luar biasa dalam setiap memutuskan perkara di MK, termasuk adanya pelanggaran-pelanggaran etik terhadap konstitusi.
"Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kasus apa namanya, tindak pidana," kata dia.
Namun, yang paling Arief ingat adalah ketika ia merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal putusan pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara Nomor 90.
"Saya paling apa ya, paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara 90," kata dia.
"Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90," sambungnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca tanpa iklan