Jaga Keberagaman, Kemenag, TNI, dan Polri Kumpul Bahas Penguatan Moderasi Beragama
Kementerian Agama melalui Sekretariat Bersama Moderasi Beragama menggelar rakor lintas kementerian, lembaga, Polri, dan TNI.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Kementerian Agama melalui Sekretariat Bersama Moderasi Beragama menggelar rakor lintas kementerian, lembaga, Polri, dan TNI untuk menyatukan arah kebijakan, indikator capaian, serta program penguatan moderasi beragama tahun 2026 sesuai Perpres No. 58 Tahun 2023.
- Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan moderasi beragama harus bertumpu pada dialog lintas iman dan pendalaman ajaran agama yang berdampak sosial.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kementerian dan lembaga negara hari ini membahas penguatan moderasi beragama pada Rapat Koordinasi Sekretariat Bersama (Sekber) Moderasi Beragama.
Dalam pertemuan ini hadir pula utusan dari Kepolisian RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pertemuan ini diinisiasi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama.
Tujuan pertemuan ini menyatukan arah kebijakan, ukuran capaian, dan program bersama penguatan moderasi beragama pada 2026.
Rakor ini dibuka Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Kamaruddin Amin menegaskan, fondasi penguatan moderasi beragama bertumpu pada dialog lintas iman dan pendalaman ajaran agama yang mengajarkan kedamaian serta ketenteraman.
Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu negara paling religius di dunia dalam praktik keberagamaan.
Kondisi ini, katanya, menjadi modal penting untuk diarahkan ke sesuatu yang lebih substantif, yakni pengejawantahan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari yang berdampak sosial.
"Narasi dan semangat untuk memperdalam serta menerapkan ajaran agama dalam praktik kehidupan bermasyarakat, perlu terus disuarakan. Ini diperlukan agar terbentuk kesadaran kolektif dalam membangun Indonesia yang rukun dan damai di tengah perbedaan," jelas Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Sekretariat Bersama Moderasi Beragama dirilis pada Oktober 2024. Pembentukan
Sekber ini merupakan amanat Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Saat itu, dirilis juga Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB).
"Tantangan kita adalah bagaimana menyampaikan pesan kebangsaan ini, bagaimana agar keberagamaan Indonesia itu memiliki pemahaman seperti ini," katanya.
"Tugas Kementerian Agama dan Sekretariat Bersama adalah memastikan pesan beragama seperti ini dapat tersampaikan dengan baik," tambahnya.