Ketua MA Izinkan Hakim yang Terlibat OTT KPK di PN Depok Ditangkap & Ditahan
Ketua MA memerintahkan agar hakim yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam OTT di PN Depok segera ditangkap dan ditahan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Ketua MA, Prof Sunarto memerintahkan agar hakim yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam OTT di Pengadilan Negeri (PN) Depok segera ditangkap dan ditahan.
- Meskipun UU mengatur perlunya izin Ketua MA dalam proses penangkapan dan penahanan hakim, lembaga peradilan tidak akan menghalangi proses hukum.
- Izin penahanan terhadap hakim dalam perkara tersebut telah langsung ditandatangani setelah diajukan oleh penyidik KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Sunarto memerintahkan agar hakim yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok segera ditangkap dan ditahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof Yanto.
Baca juga: Soal Kasus OTT Hakim PN Depok, Mahkamah Agung: Ini Kekufuran Nikmat dan Keserakahan Hakim
Ia menegaskan meskipun Undang-Undang mengatur perlunya izin Ketua MA dalam proses penangkapan dan penahanan hakim, lembaga peradilan tidak akan menghalangi proses hukum.
"Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan," kata Yanto di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, izin penahanan terhadap hakim dalam perkara tersebut telah langsung ditandatangani setelah diajukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terhadap izin penahanan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK," jelasnya.
Lebih lanjut, Yanto juga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perlindungan atau pembelaan terhadap hakim yang terlibat perkara.
"Sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Lebih lanjut, Yanto menilai praktik korupsi oleh hakim sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen zero tolerance terhadap pelayanan transaksional di pengadilan.
"Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption. Dan pelanggaran atas integritas hakim terlalu mahal untuk negara dan institusi Mahkamah Agung, apabila masih melindungi hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor," pungkasnya.
Baca tanpa iklan