Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPR dan Pemerintah Sepakat Peserta BPJS Segmen PBI Dibayar Selama 3 Bulan

DPR dan pemerintah memutuskan bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI harus dibayar pemerintah selama 3 bulan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina

Ringkasan Berita:
  • DPR dan pemerintah memutuskan bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan.
  • Kesimpulan tersebut diambil usai polemik penonaktifan BPJS PBI terhadap sekitar 11 juta PBI JKN.
  • Dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah memutuskan bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan.

Kesimpulan tersebut diambil usai polemik penonaktifan BPJS PBI terhadap sekitar 11 juta PBI JKN.

Baca juga: Bupati Seluma Teddy Rahman Bicara Utang BPJS: Orang Sakit Tak Boleh Menunggu Anggaran

"Dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dasco mengatakan, DPR dan pemerintah juga sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.

"DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda," ujar dia.

 

TATA KELOLA PBI JK - Rapat konsultasi Wakil Ketua DPR RI bersama sejumlah menteri untuk membahas perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi, Senin (9/2/2026).
TATA KELOLA PBI JK - Rapat konsultasi Wakil Ketua DPR RI bersama sejumlah menteri untuk membahas perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi, Senin (9/2/2026). (HO/IST)
Rekomendasi Untuk Anda

 

"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal," tandas Dasco.

PBI JK Dinonaktifkan

Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. 

"Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujarnya, Rabu (4/2/2026).

"Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," jelas Rizzky.

Ia mengatakan kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu:

Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas