Menkeu Purbaya Merasa Dirugikan Gegara Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI Dadakan: Image Jadi Jelek
Menkeu Purbaya mengatakan bahwa penonaktifan peserta harus diberikan jangka waktu dan diadakan sosialisasi kepada masyarakat.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Bobby Wiratama
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya merasa dirugikan dengan adanya penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan PBI karena uang dari pemerintah atau APBN yang dikeluarkan untuk BPJS Kesehatan PBI ini masih sama, tetapi ternyata masih terjadi keributan
- Purbaya mengatakan bahwa penonaktifan peserta harus diberikan jangka waktu dan diadakan sosialisasi
- Jika tidak demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau pemerintah sebagai penyedia anggaran yang terkena dampak buruknya
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merasa dirugikan dengan adanya penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dilakukan secara tiba-tiba, tanpa ada pemberitahuan.
Sebab, katanya, uang dari pemerintah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikeluarkan untuk BPJS Kesehatan PBI ini masih sama jumlahnya, tetapi ternyata masih terjadi keributan.
PBI sendiri adalah sebuah program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya untuk berobat.
Namun, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan BPI ini, hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut.
Lalu, saat pemerintah mengeluarkan kebijakan pemutakhiran data, hal ini membuat sejumlah peserta mengeluhkan adanya penonaktifan BPJS Kesehatan PBI yang dinilai terlalu mendadak.
Adapun, penonaktifan itu sebelumnya disebutkan karena banyak peserta BPJS Kesehatan PBI yang mengalami perubahan ekonomi, tetapi masih memegang kartu tersebut. Sehingga perlu untuk dinonaktifkan agar jatah PBI-nya bisa dinikmati orang lain yang lebih membutuhkan.
Purbaya pun mengatakan bahwa tujuan dari pembaruan data itu memang untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran, melindungi masyarakat miskin, dan tidak mampu.
Namun, dia menekankan hal tersebut seharusnya jangan sampai membuat keributan seperti ini. Oleh karena itu, Purbaya mengatakan bahwa penonaktifan peserta harus diberikan jangka waktu, tidak tiba-tiba.
"Penonaktifkan peserta PBI-JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Purbaya saat Rapat Konsultasi Terkait Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi bersama DPR RI, Kementerian Sosial (Kemensos), dan BPJS Kesehatan, Senin (9/2/2026).
Sehingga, kata Purbaya, ketika peserta BPJS Kesehatan PBI itu sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima lagi, harus segera diberitahu.
Jika tidak demikian, Purbaya menegaskan citra Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau pemerintah sebagai penyedia anggaran yang terkena dampak buruknya.
Baca juga: Kisruh PBI JK, DPR dan Pemerintah Sepakat Gunakan APBN untuk Pembayaran selama 3 Bulan
"Sehingga mereka bisa melakukan tindakan yang diperlukan, entah membayar yang tempat lain atau gimana, jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba begitu mau cek, cuci darah lagi tiba-tiba enggak eligible, enggak berhak, kan itu kayaknya kita konyol," ucapnya.
"Padahal uang yang saya keluarin sama, saya rugi di situ. Uang keluar, image jelek jadinya, pemerintah rugi dalam hal ini," tegas Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya pun meminta kepada BPJS Kesehatan agar penentuan jumlah peserta BPJS Kesehatan PBI itu dilakukan dengan hati-hati dan terukur dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, dan menjaga keberlanjutan program JKN.