Menkes Usulkan Langkah Darurat Reaktiviasi Bagi Pasien Pengidap Katastropik
Penyakit katastropik adalah istilah untuk penyakit-penyakit yang bersifat berat, kronis, dan berpotensi mengancam jiwa.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan langkah darurat berupa reaktivasi otomatis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mengidap penyakit katastropik.
- Usulan ini muncul setelah belasan ribu pasien sempat kehilangan layanan akibat perubahan data kepesertaan.
- Budi menyebut di Indonesia terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah, dengan 60 ribu di antaranya pasien baru setiap tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan langkah darurat berupa reaktivasi otomatis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mengidap penyakit katastropik.
Penyakit katastropik adalah istilah untuk penyakit-penyakit yang bersifat berat, kronis, dan berpotensi mengancam jiwa.
Penyakit ini biasanya membutuhkan biaya pengobatan yang sangat tinggi, perawatan intensif dalam jangka panjang atau seumur hidup, serta penanganan dengan keahlian khusus dan alat kesehatan canggih.
Usulan tersebut dikatakan Menkes Budi setelah belasan ribu pasien sempat terhenti layanannya akibat perubahan data kepesertaan.
Budi menekankan betapa krusialnya keberlanjutan layanan kesehatan bagi pasien penyakit berat. Ia mengungkapkan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah, dengan 60 ribu di antaranya merupakan pasien baru setiap tahun.
"Pasien cuci darah ini seminggu harus 2–3 kali ke rumah sakit. Kalau mereka miss (terhenti), itu bisa fatal dalam waktu 1 sampai 3 minggu. Kalau lewat 3 minggu, mereka wafat," ujar Budi dalam rapat konsultasi lintas komisi bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dia menegaskan, masalah ini bukan hanya menyangkut gagal ginjal. Penyakit lain seperti kanker (kemoterapi dan radioterapi), penyakit jantung yang memerlukan obat rutin, hingga talasemia pada anak-anak memiliki risiko yang sama.
Menkes memaparkan, dari perubahan data kepesertaan PBI baru-baru ini terdapat 12.262 pasien cuci darah yang keluar dari skema PBI. Kondisi inilah yang memicu keresahan di masyarakat.
Namun, jumlah pasien terdampak sebenarnya lebih besar. Sekitar 110.000 pasien penyakit katastropik lainnya juga terdampak dan memiliki risiko kematian serupa jika tidak segera ditangani.
Menkes Budi mengusulkan penerbitan SK Menteri Sosial untuk mengaktifkan kembali secara otomatis 120 ribu peserta katastropik yang sempat keluar dari PBI selama tiga bulan ke depan. Estimasi biaya yang dibutuhkan sekitar Rp15 miliar.
"Tidak perlu orangnya datang ke faskes, tapi langsung direaktivasi oleh pemerintah agar tidak ada keraguan di rumah sakit maupun masyarakat," kata Budi.
Selama masa reaktivasi tiga bulan, akan dilakukan validasi ulang oleh BPS, pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial.
Menkes menekankan subsidi harus tepat sasaran.
"Kalau dia punya kartu kredit limit Rp20 juta atau listriknya 2.200 VA, ya harusnya tidak masuk PBI. Kita ingin uangnya benar-benar untuk yang tidak mampu," katanya.
Menkes juga mengusulkan agar SK Kemensos berlaku dua bulan setelah diterbitkan, bukan langsung pada bulan berikutnya.
Baca tanpa iklan