Mendikdasmen Tetapkan Hari Belajar Guru, Satu Hari Guru Fokus Belajar dan Tidak Mengajar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menetapkan kebijakan Hari Belajar Guru bagi para pendidik.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Menteri Abdul Mu’ti menetapkan kebijakan satu hari khusus bagi guru untuk belajar dan meningkatkan kompetensi, tanpa kewajiban mengajar di kelas.
- Kemendikdasmen menghidupkan kembali MGMP, KKG, dan berbagai pelatihan sebagai upaya sistematis untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas tenaga pendidik.
- Peningkatan pendidikan tidak hanya lewat sarana prasarana, tetapi juga penguatan pembelajaran, bimbingan konseling, serta pendidikan karakter yang berpihak pada pengembangan guru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menetapkan kebijakan Hari Belajar Guru bagi para pendidik.
Kebijakan ini berupa satu hari khusus bagi guru untuk belajar, tanpa kewajiban mengajar di kelas.
"Kami memiliki kebijakan yang berkaitan dengan guru, yaitu Hari Belajar Guru, di mana pada satu hari guru itu belajar dan tidak mengajar pada hari itu," ujar Abdul Mu’ti.
Hal tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 yang digelar di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendikdasmen, Depok, Senin (9/2/2026).
Dirinya berharap kebijakan Hari Belajar Guru itu bakal memaksimalkan potensi para guru.
Selain itu, Kemendikdasmen juga akan mengaktifkan sejumlah program bagi para guru.
"Mengaktifkan kembali program-program Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), program Kelompok Kerja Guru (KKG), dan program-program lain yang memiliki peranan dalam peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan," tuturnya.
Abdul Mu’ti menekankan upaya peningkatan mutu pendidikan tidak hanya bertumpu pada pembangunan sarana dan prasarana.
Selain penguatan pembelajaran mendalam, Kemendikdasmen juga menerapkan kebijakan penguatan bimbingan dan konseling sebagai bagian dari strategi memperkuat pendidikan karakter di satuan pendidikan.
"Peningkatan mutu pendidikan harus berjalan seimbang, antara kualitas pembelajaran, penguatan karakter, dan dukungan kebijakan yang berpihak pada pengembangan guru," pungkasnya.
Baca tanpa iklan