Dijemput Penyidik KPK pada Malam Hari, Saksi Sidang Noel: Lagi Mau Tidur
Nova Alisa Putri, admin PT Sentra Sertifikasi Indonesia dijemput penyidik KPK pada malam hari saat hendak diperiksa terkait kasus pemerasan Noel
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Nova Alisa Putri mengungkapkan dirinya dijemput penyidik KPK pada malam hari saat hendak tidur terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Dalam sidang tersebut, Nova duduk bersama dua saksi lain dan menjelaskan proses pemeriksaannya oleh KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nova Alisa Putri, admin PT Sentra Sertifikasi Indonesia, mengungkap momen dia dijemput penyidik KPK pada malam hari diperiksa terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Nova mengatakan, saat penjemputan itu berlangsung, dia hendak tidur.
Hal itu disampaikan Nova saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (9/2/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja sekira pukul 17.00 WIB, Nova duduk di kursi saksi yang berada di bagian tengah ruang sidang.
Ia duduk diantara dua saksi lainnya, yang diketahui bernama Iin Martina dan Alfian Budi Prasojo.
Mereka duduk persis di hadapan majelis hakim. Adapun sisi kanan mereka merupakan meja untuk para terdakwa, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, yang duduk bersama tim penasihat hukum mereka masing-masing.
Sedangkan di sisi kiri mereka ialah meja untuk jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Nova mengenakan pakaian berwarna putih bermotif warna hijau. Ia juga mengenakan hijab berwarna hitam.
Dalam persidangan, terdakwa Noel sempat menanyakan kepada tiga saksi tersebut, bagaimana kronologi mereka dijadikan saksi oleh pihak KPK.
Saksi Alfian menyampaikan, dia mendapatkan surat panggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Waktu saksi datang ke KPK itu dipanggil atau tidak?" tanya Noel.
"Dipanggil dapat surat panggilan," jawab Alfian.
Baca juga: Noel Ebenezer Ungkap Parpol Diduga Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3: Kemarin K, Sekarang Tiga Huruf
"Melakukan tindak pidana tidak saat itu waktu dipanggil?" tanya Noel.
"Tidak," jawab Alfian.
"Sedang apa saat itu?" tanya Noel.
"Lagi kerja sih, Pak," kata Alfian menjawab Noel.
Kemudian, Immanuel Ebenezer melemparkan pertanyaan serupa kepada saksi Nova.
Nova lantas mengaku, dia dijemput penyidik KPK sekira pukul 20.30 malam. Saat itu, katanya, dia sedang hendak tidur.
"Saya dijemput, Pak, malam hari 20.30," kata Nova.
"Anda lagi apa saat itu?" tanya Noel kepada Nova.
"Lagi mau tidur," jawab Nova.
"Anda sadar enggak waktu dipanggil atau dijemput KPK, Anda melakukan tindak pidana atau tidak?" tanya Noel.
"Tidak," jawab Nova.
"Anda tahu tidak berita yang ramai itu OTT (operasi tangkap tangan)?" tanya Noel.
"Tidak tahu," kata Nova.
Selanjutnya, Noel bertanya kepada saksi Iin, yang kemudian mengaku dikirimkan surat oleh pihak KPK.
"Saya didatangin, enggak dipanggil, cuma dikasih surat, ini dari KPK," kata saksi Iin.
Lebih lanjut, Noel menyampaikan pertanyaan yang direspons gelak tawa para pengunjung sidang.
Baca juga: Noel Ebenezer Klaim Ada Aliran Dana Korupsi Sertifikasi K3 ke Parpol K, Pakar: Sampaikan di Sidang
Pasalnya, Noel menyebut, jika saksi tidak mengetahui apa itu lembaga KPK, dia khawatir saksi mengira pihak yang mendatanginya itu justru adalah hansip.
"Anda tahu apa itu KPK?" tanya Noel kepada saksi Iin.
"Ya cuma dari itu aja. Enggak tahu," jawab Iin.
"Dia lembaga hukum atau aparat hukum, tahu enggak? Atau hansip?" tanya Noel disambut tawa para pengunjung sidang.
"Sudah, Saudara bertanya seputar keterangan saksi saja," kata hakim mengingatkan Noel.
"Ya yang saya khawatirkan, dia (saksi) tahunya gerombolan hansip datang, ketok pintu," kata Noel kepada hakim.
Kronologis Kasus
Adapun kronologi kasus yakni pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.
Kemudian pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.
Dari pihak swasta, Noel disebut menerima uang sejumlah Rp435.000.000,00.
Rinciannya, pada tanggal 21 Oktober 2024, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer sejumlah Rp30.000.000,00.
Baca juga: Noel Ebenezer Klaim Ada Aliran Dana Korupsi Sertifikasi K3 ke Parpol K, Pakar: Sampaikan di Sidang
Lalu pada tanggal 17 November 2024, Noel menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital (Direktur PT Sinergi Global Sportama) secara transfer sejumlah Rp25.000.000,00.
Pada tanggal 15 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
Selanjutnya tanggal 25 Desember 2024, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F secara transfer sejumlah Rp50.000.000,00.
Berikutnya tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 23 Mei 2025, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer seluruhnya sejumlah Rp200.000.000,00.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.