Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI-JK Meski Status Nonaktif

Ali Ghufron Mukti memberikan teguran keras kepada pihak rumah sakit agar tidak menolak pasien dalam kondisi darurat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI-JK Meski Status Nonaktif
HO/IST
Rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Dalam rapat itu Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat, termasuk mereka yang kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) berstatus nonaktif. 
Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang keras menolak pasien gawat darurat meskipun status kepesertaan PBI-JK mereka sedang nonaktif.
  • Peserta yang statusnya nonaktif tetap bisa mendapatkan layanan dengan segera melakukan reaktivasi melalui petugas BPJS Satu atau PIPP di rumah sakit.
  • Terdapat sekitar 13,5 juta peserta yang dinonaktifkan pada 2025 karena pemutakhiran data. Namun bagi masyarakat miskin yang masih membutuhkan, pemerintah tetap menjamin proses pengaktifan kembali.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan teguran keras kepada pihak rumah sakit agar tidak menolak pasien dalam kondisi darurat. 

Penegasan ini merespons laporan adanya kendala layanan medis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang statusnya dinonaktifkan, termasuk pasien kritis yang membutuhkan cuci darah.

Ghufron menekankan bahwa perlindungan bagi pasien gawat darurat merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan emergency dengan alasan apa pun, termasuk kendala administrasi. Hal ini sudah diatur tegas dalam Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan," ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (9/2/2026).

Dinamika Data dan Nasib Pasien Katastropik

Persoalan ini muncul seiring dengan pemutakhiran data di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyebabkan sejumlah kepesertaan PBI menjadi nonaktif. 

Ghufron mengungkapkan, terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik (berbiaya tinggi), seperti gagal ginjal kronik, yang terdampak oleh perubahan status ini.

Meski demikian, BPJS Kesehatan menjamin bahwa proses pengaktifan kembali (reaktivasi) kini jauh lebih cepat berkat koordinasi lintas kementerian.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jika pasien sudah berada di rumah sakit, petugas dapat segera menghubungi bagian PIPP, kantor BPJS, atau layanan BPJS Satu. Di setiap rumah sakit sudah tertera nomor yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak sulit, selama SK dari Kemensos-nya jelas, kami akan mengikuti," tambahnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Guyur Rp 15 Miliar untuk Reaktivasi Penerima BPJS

Penyebab Penonaktifan Massal

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa penetapan peserta PBI didasarkan pada tingkat kesejahteraan masyarakat (desil). 

Pada tahun 2025, Kemensos telah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta karena berbagai faktor, di antaranya:

Peningkatan Ekonomi: Peserta yang dianggap sudah mampu beralih ke segmen mandiri.

Pengalihan Beban: Sebagian peserta kini ditanggung oleh skema pembiayaan pemerintah daerah.

Ketentuan Regulasi: Terdapat sekitar 480 peserta yang tidak bisa direaktivasi karena terbentur aturan Pasal 21 Permensos Nomor 3 Tahun 2016 yang membatasi frekuensi reaktivasi.

Gus Ipul memastikan bahwa kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem (desil satu) tetap menjadi prioritas utama yang biaya kesehatannya ditanggung penuh oleh negara. 

Hingga saat ini, tercatat 87.591 peserta telah berhasil melakukan reaktivasi setelah sempat dinonaktifkan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas