Kuatkan HAM di Papua, DPD RI Dorong Penghentian Kontak Senjata
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Papua tidak dapat dilakukan secara parsial dan semata-mata
Ringkasan Berita:
- DPD RI menegaskan penyelesaian konflik Papua tidak cukup lewat pendekatan keamanan, melainkan harus melalui dialog, perlindungan HAM, serta kebijakan pembangunan yang adil dan berpihak pada masyarakat lokal.
- Pemerintah diminta lebih responsif menangani pengungsi internal korban konflik, memulihkan fasilitas publik, serta memperkuat perlindungan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di wilayah terdampak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong penyelesaian konflik di Papua melalui pendekatan damai, dialogis, dan berkeadilan.
Dorongan tersebut menguat setelah DPD RI menerima aspirasi, laporan, dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua dalam audiensi bersama Amnesty International.
Audiensi digelar di Ruang Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi daerah, khususnya terkait konflik bersenjata, perlindungan warga sipil, penanganan pengungsi, hingga pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua.
Sebagai tindak lanjut, DPD RI melalui Sub Wilayah Timur II merumuskan sejumlah rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Pemerintah dan menjadi bagian dari agenda pengawasan kelembagaan DPD RI.
Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Papua tidak dapat dilakukan secara parsial dan semata-mata mengandalkan pendekatan keamanan.
"DPD RI memandang bahwa penyelesaian konflik di Papua tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Diperlukan langkah dialogis, perlindungan hak asasi manusia, serta kebijakan pembangunan yang berpihak pada masyarakat Papua agar tercipta perdamaian yang berkelanjutan,” ujar Yorrys Raweyai kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Dia menilai penanganan pengungsi internal korban konflik bersenjata di Papua masih memerlukan perhatian serius.
Pemerintah diminta lebih responsif dan memprioritaskan pemulihan kondisi pengungsi, termasuk pemulihan fasilitas layanan publik.
Selain itu, dia meminta dukungan penguatan sumber daya manusia serta perlindungan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di wilayah terdampak konflik.
"Untuk itu, kementerian dan lembaga terkait akan diundang dalam Rapat Kerja bersama DPD RI guna membahas langkah konkret penanganan pengungsi secara terkoordinasi," kata Yorrys.
Pihaknya juga menyoroti pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua. Pemerintah diminta menghentikan PSN serta memastikan kebijakan pembangunan berpihak pada kesejahteraan, pendidikan, dan pelibatan aktif masyarakat Papua.
"Pemerintah Pusat harus berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat adat Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua," kata dia.
Dalam aspek penegakan hukum, Yorrys meminta aparat penegak hukum memastikan proses hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM terhadap kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM.
"Kami juga mendorong pembentukan Komisi HAM dan Pengadilan HAM yang berkedudukan di Papua guna mengusut dugaan pelanggaran HAM. Di tingkat internasional, kami mendorong kepemimpinan aktif Indonesia di Dewan HAM dengan membuka kunjungan para pelapor khusus terkait situasi HAM di Papua," kata dia.
Baca juga: Dermaga Logistik PSN Wanam Ditargetkan Mulai Beroperasi Maret 2026
Dia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian konflik Papua secara damai, adil, dan bermartabat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Papua dalam bingkai NKRI.
Baca tanpa iklan