MKMK Panggil Pelapor, Kasus Adies Kadir Hakim Konstitusi Naik Persidangan
Pemanggilan MKMK menempatkan laporan Syamsul Jahidin melibatkan Adies Kadir yang dinilai sarat kepentingan dan langgar etik
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Ringkasan Berita:
- MKMK memanggil pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang diajukan Syamsul Jahidin.
- Sidang pendahuluan digelar Kamis (12/2/2026) untuk mendengar keterangan dan memeriksa alat bukti.
- Kasus ini disorot karena dikaitkan dengan posisi Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan isu independensi MK.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memanggil pelapor dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (12/2/2026).
Pemanggilan ini menempatkan laporan Syamsul Jahidin dalam pusaran uji etik relasi kekuasaan antara lembaga yudikatif dan elite politik nasional dengan terlapor hakim konstitusi, Adies Kadir.
MKMK dalam surat resminya dengan Nomor 11/MKMK/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 menerbitkan pemanggilan tertsebut.
Kepada Tribunnews.com, Syamsul mengaku, sidang akan digelar pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
"Agendanya mendengarkan keterangan pelapor serta memeriksa alat bukti awal. Kami sudah siap untuk menghadapi sidang itu," tegasnya pada Senin (9/2/2026).
Laporan yang diajukan Syamsul Jahidin sebelumnya menyoroti dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penanganan perkara yang dikaitkan dengan posisi Adies Kadir selaku Wakil Ketua DPR RI.
Isu ini menjadi sorotan karena menyentuh prinsip dasar Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi yang seharusnya berdiri independen dari pengaruh kekuasaan politik.
Masuknya laporan tersebut ke meja MKMK dinilai sebagai ujian serius bagi integritas etik Mahkamah Konstitusi, terlebih di tengah meningkatnya kritik publik terhadap praktik relasi kekuasaan yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi lembaga peradilan.
MKMK kini dihadapkan pada tuntutan transparansi dan ketegasan dalam menegakkan standar etik hakim konstitusi.
Syamsul Jahidin sendiri dikenal aktif melakukan kontrol konstitusional melalui jalur hukum.
Sejumlah uji materiil yang diajukannya sebelumnya berujung pada putusan penting Mahkamah Konstitusi, termasuk larangan rangkap jabatan sipil bagi anggota Polri aktif.
Baca juga: 3 Laporan ke MKMK Tolak Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi, Ini Penyebabnya
Rekam jejak tersebut membuat laporannya kali ini dipandang bukan sekadar pengaduan personal, melainkan bagian dari upaya pengawasan publik terhadap etika kekuasaan.
Dalam surat pemanggilan, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna meminta pelapor membawa seluruh data dan dokumen relevan agar sidang berjalan tertib dan efektif.
Hasil sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan etik substantif.
Baca tanpa iklan