Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Sidang Nadiem Makarim Ungkap Pengadaan Chromebook Kemendikbud Tidak Libatkan LKPP

Saksi mengungkap dalam pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 tidak melibatkan LKPP.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Saksi Sidang Nadiem Makarim Ungkap Pengadaan Chromebook Kemendikbud Tidak Libatkan LKPP
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG NADIEM - Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Aris Supriyanto, jadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026). Saksi mengungkap pengadaan chromebook tak libatkan LKPP. 

"Saya tahu ada Permendikbud itu ketika saya ditunjuk sebagai ketua tim. Memang di sana sudah ada spesifikasi teknis untuk kebutuhan TIK di Kemendikbud," terang Aris.

Penuntut umum lalu menanyakan dalam spesifikasi tersebut secara gamblang mengarah kepada pengguna Chrome OS atau CDM.

"Ada kata seperti itu," ujar Aris.

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook Kemendikbudristek.

Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek.

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya Nadiem Makarim diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas