Awal Mula Kasus Penipuan Rp 10 M Tiket Konser Twice, Berujung Melani Bos Mecimapro Divonis Bebas
Bos Mecimapro Melani divonis bebas oleh hakim terkait perkara penipuan konser TWICE. Hakim menganggap kasus yang menjerat Melani ranah perdata.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Bos Mecimapro Fransiska Dwi Melani divonis bebas oleh hakim terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan konser TWICE.
- Hakim menganggap kasus yang menjerat Melani tidak masuk ranah pidana tapi perdata.
- Selain itu, hakim juga tidak menemukan niat jahat atau mens rea dari Melani untuk melakukan penipuan atau penggelapan.
- Berikut awal mula kasus yang menjerat Melani tersebut yang bermula dari pelaporan rekan bisnisnya yakni PT MIB.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait gelaran konser girlband Korea Selatan (Korsel) TWICE sebesar Rp10 miliar dengan terdakwa bos dari PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani telah memasuki babak akhir.
Kasus ini terkait uang tiket konser TWICE yang diselenggarakan pada 23 Desember 2023 di Jakarta International Stadium (JIS)
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (9/2/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Melani divonis bebas oleh hakim.
Adapun putusan bebas tersebut karena kasus yang menjerat Melani tidak terbukti sebagai tindak pidana tetapi ranah perdata.
"Menyatakan terdakwa Fransiska Dwi Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata hakim Sri Rejeki Marsinta.
Baca juga: Tangis Bos Mecimapro Pecah Usai Divonis Bebas Atas Tuduhan Penggelapan Dana Konser TWICE
Hakim juga menyatakan hubungan antara kedua belah pihak yakni antara Melani dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) didasari melalui kerjasama yang dibuat secara sadar, terbuka, dan sukarela.
Alhasil, hakim tidak menemukan unsur penipuan atau kebohongan yang sudah direncanakan sejak awal oleh Melani agar korban menyerahkan uang.
Selain itu, hakim juga menegaskan ketidakmampuan Melani untuk memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian tidak bisa langsung disimpulkan sebagai tindak pidana penipuan.
Hakim menyatakan hal tersebut diperkuat dengan tidak adanya niat jahat dari Melani untuk melakukan tindak pidana sejak awal kontrak ditandatangani.
Dengan putusan ini, Melani dinyatakan lepas dari jeratan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan seperti yang didakwakan oleh jaksa.
Namun, seperti yang disampaikan hakim, maka Melani tidak dinyatakan bebas secara keseluruhan. Pasalnya, kasus ini masuk dalam ranah perdata.
Melani pun tetap harus melakukan ganti rugi terhadap para korban.
Awal Mula Kasus hingga Perjalanan Sidang
Kasus ini berawal ketika promotor Mecimapro yang dipimpin oleh Melani bekerjasama dengan PT MIB untuk menggelar konser TWICE di Jakarta pada tahun 2023 lalu.
Namun, ada dugaan ketika itu bahwa dana kerjasama yang sudah disepakati tidak digunakan secara semestinya oleh pihak Mecimapro.
Adapun upaya damai antara kedua belah pihak pun sempat dilakukan tetapi berujung tidak ada kesepakatan.
Akhirnya, PT MIB melayangkan surat somasi ke Mecimapro agar mengembalikan dana sekaligus pembatalan perjanjian pembiayaan.
Hanya saja, somasi yang sudah dilayangkan tidak digubris oleh Mecimapro.
Alhasil, PT MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya. Singkat cerita, Melani pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan oleh Polda Metro Jaya pada September 2025 lalu.
"Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB," ujar kuasa hukum PT MIB Aldi Rizki pada 30 Oktober 2025.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser Twice, Promotor Musik Melani Mecimapro Ditahan
Kassubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak pun membenarkan akan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan Melani langsung ditahan setelahnya.
"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka," katanya.
Pasca penetapan tersangka, sidang perdana digelar pada 9 Desember 2025. Dalam dakwaan, jaksa menganggap Melani telah merugikan PT MIB terkait kerjasama konser TWICE.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan alasan Melani menjadi terdakwa karena memiliki kendali penuh atas Mecimapro.
Ditambah, Mecimapro meraup keuntungan hingga Rp35 miliar dari konser TWICE tersebut tetapi keuntungan tersebut hanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi Melani.
“Terdakwa Franciska Dwi Meilani selaku Direktur PT Melania Citra Permata yang memiliki kendali penuh dan otorisasi tunggal terhadap rekening perusahaan PT Melania Citra Permata, yang seharusnya membayarkan uang sebesar Rp10 miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa setelah mendapatkan pendapatan dari proyek konser musik Pop Korea TWICE sebesar Rp35 miliar lebih,” kata jaksa.
“Namun Terdakwa tidak melakukan pembayaran uang sebesar Rp10 miliar tersebut kepada PT Media Inspirasi Bangsa, melainkan melakukan penarikan tunai giro untuk keperluan di luar pembayaran pengembalian proyek kepada PT Media Inspirasi Bangsa," sambungnya.
Singkat cerita, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada 29 Januari 2026, Melani menegaskan permasalahannya dengan PT MIB murni masalah perdata dan bukan masuk ranah pidana.
Dia juga mengutip sosok Tom Lembong yang sempat terjerat kasus dugaan korupsi impor gula ketika masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Sebagaimana yang saya pelajari dalam Ilmu Kepidanaan, mens rea adalah unsur yang sangat penting. Jika seseorang dapat dipidana tanpa terbuktinya mens rea, di manakah letak keadilan? Terbesit dalam benak saya, jika sosok terhormat seperti Bapak Tom Lembong dapat dipidana, siapakah saya ini yang hanya seseorang rakyat biasa?" ujar Melani.
Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE, Promotor Musik Melani Mecimapro Resmi Jadi Tersangka
Ia juga mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya memang tidak mampu membayar kepada PT MIB. Namun dia menegaskan hal tersebut tidak bisa menjadikannya dianggap melakukan penipuan dan berujung dipenjara.
Melani juga meminta agar hakim melihat kesulitan finansial yang dialami sebagai fakta bisnis alih-alih sebagai sebuah kejahatan.
"Jika tindakan saya mengecewakan pelapor di masa lalu, maka izinkan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya berharap kesulitan finansial yang kami alami dapat menjadi pertimbangan utama bagi Majelis Hakim untuk memberi saya kesempatan kedua," jelas Melani.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila/Fauzi Nur Alamsyah/Bayu Indra Permana)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.