Prof Otto Jelaskan Norma Peralihan KUHAP Baru untuk Hindari Kekosongan Hukum
Prof. Otto Hasibuan, secara khusus memberikan pembekalan kepada peserta PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Prof. Otto Hasibuan secara khusus memberikan pembekalan kepada peserta PKPA
- Prof Otto juga sempat menyampaikan hal-hal krusial dalam KUHP dan KUHAP baru yang harus dipahami calon dan advokat
- Advokat mempunyai imunitas yang dilindungu UU selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik, yakni sesuai UU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Otto Hasibuan, secara khusus memberikan pembekalan kepada peserta PKPA Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).
Dalam acara penutupan PKPA tersebut di UAI, Jakarta, Minggu (8/2/2026), Prof Otto menyampaikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir tidak bisa menghadiri langsung acara PKPA karena kesibukannya.
Terlebih setelah dia didaulat menjadi Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
"Saya punya kerinduan sekali untuk bisa mengisi acara PKPA di Peradi, khususnya untuk hadir di tempat sekarang ini," katanya.
Ia menjelaskan sejarah terbentuknya dan 8 kewenangan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat) yang dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas dasar itu, Prof Otto mengapresiasi para calon advokat yang telah memilih PKPA Peradi meski di luar sana bertebaran PKPA dari berbagai OA dengan berbagai "kemudahan" asalkan mau membayar.
"Ternyata, tidak sedikit pun berkurang minat ikut pendidikan di tempat kita, bahkan bertambah terus," tuturnya.
Ia menegaskan calon advokat tepat memilih PKPA Peradi karena satu-satunya OA yang memiliki kewenangan menyelenggarakannya.
Banyaknya OA menyerebot kewenangan Peradi merupakan pembangkangan (disobedience) terhadap UU, yakni adanya SKMA Nomor 73 Tahun 2015.
"Disobedience, ketidaktaatan terhadap hukum dan undang-undangan," ucapnya.
"(OA) yang lain itu apa? Ya Ormas karena undang-undang mengatakan itu, Peradi adalah satu-satunya," ujar dia.
Singgung hal krusial di KHUP dan KUHAP
Prof Otto juga sempat menyampaikan hal-hal krusial dalam KUHP dan KUHAP baru yang harus dipahami calon dan advokat, di antaranya menjaga rahasia klien, termasuk saat diperiksa penyidik.
"Pasal 443 KUHP di mana kalian diwajibkan untuk merahasiakan rahasia jabatan, maka Anda mengatakan saya tidak bersedia menjadi saksi (bagi klien) dan demikian saya menolak," katanya.
Kemudian advokat mempunyai imunitas yang dilindungu UU selama menjalankan tugasnya dengan itikad baik, yakni sesuai UU.
"Kalau Anda menjaga rahasia klien, justru Anda melaksanakan ketentuan undang-undang. Itu namanya Anda beritikat baik. Karena hukum mengatakan bahwa setiap advokat yang bertugas wajib menjaga rahasia jabatannya," ujar dia.
Baca tanpa iklan