Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Roy Suryo Dkk Gugat KUHP dan UU ITE, Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum Pemohon

Menurut Saldi Isra, status penetapan tersangka harus dijelaskan secara konkret dan dikaitkan langsung dengan pasal-pasal yang diuji.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Roy Suryo Dkk Gugat KUHP dan UU ITE, Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum Pemohon
mkri.id
GUGATAN ROY SURYO - Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Saldi Isra tidak melihat adanya bukti yang menunjukkan ihwal Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hashilan yang ditersangkakan akibat melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang perdana perkara nomor 50/PUU-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (10/2/2026)
  • Roy Suryo dkk jadi pemohon dalam pengujian ini
  • Mereka menguji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melihat adanya bukti yang menunjukkan ihwal Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hashilan yang ditersangkakan akibat melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang perdana perkara nomor 50/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Momen Akrab Said Didu dan Roy Suryo di Deklarasi GMKR, Kompak Bersalaman Sebelum Beri Pesan Pedas

Roy Suryo dkk jadi pemohon dalam pengujian ini. Mereka menguji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasalnya, sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE menjerat mereka bertiga sebagai tersangka.

Baca juga: Refly Harun: Salinan Ijazah Jokowi dari KPU Sesuai yang Diteliti Roy Suryo Cs

"Di kedudukan hukum ini yang perlu ada perombakan yang agak serius karena belum dijelaskan siapa pemohon ini, ketiga-tiganya," kata Saldi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Apa sih problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini dan itu belum jelas. Dan itu harus disertakan bukti," sambung Saldi.

Saldi menegaskan Mahkamah tidak bisa menilai adanya kerugian konstitusional para pemohon jika dalil yang disampaikan hanya berupa narasi tanpa bukti pendukung.

Menurut Saldi Isra, status penetapan tersangka harus dijelaskan secara konkret dan dikaitkan langsung dengan pasal-pasal yang diuji.

“Jadi kalau diceritakan orang ini begini, begini dan segala macamnya, tidak ada buktinya, nah kan tidak kuat. Kan kami tidak bisa membenarkan sesuatu yang tidak dibuktikan,” ujarnya.

Ia meminta para pemohon menjadikan dokumen penetapan tersangka sebagai bukti untuk memperjelas kedudukan hukum masing-masing pemohon dalam perkara tersebut.

Dengan begitu, Mahkamah dapat menilai apakah norma dalam KUHP dan UU ITE yang dipersoalkan benar-benar menimbulkan kerugian konstitusional.

Enam pasal yang diuji berasal dari KUHP lama dan baru serta UU ITE, masing-masing Pasal 433 ayat (1) dan 434 ayat (1) UU KUHP, Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE hasil revisi, serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan Pasal 35 UU ITE.

Baca juga: Dikriminalisasi sebab Teliti Ijazah Jokowi, Roy Suryo Gugat Pasal KUHP dan UU ITE ke MK

Sebelum sidang, kuasa hukum Roy Suryo dkk, Refly Harun mengatakan kepadada awak media ihwal adanya pasal yang mereka uji telah dihapus.

Seperti tertuang pada pasal pencemaran nama baik dalam KUHP lama, yakni Pasal 310 dan Pasal 311, yang diajukan secara beriringan dengan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru.

Selain itu, Pasal 27A serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana diatur dalam revisi tahun 2024.

"Walaupun dalam KUHP yang baru pasal 622 huruf R itu sudah dihapus tetapi kita ingin tetap ajukan karena masih dicantumkan dalam pemanggilan terakhir," jelas Refly.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas