Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Prabowo Naikkan Gaji Hakim ad hoc, KY Berharap Integritas Hakim Juga Ikut Meningkat

KY berharap kualitas independensi dan integritas hakim ad hoc meningkat usai Presiden Prabowo meneken Perpres soal hak dan fasilitas hakim.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Prabowo Naikkan Gaji Hakim ad hoc, KY Berharap Integritas Hakim Juga Ikut Meningkat
ist
GAJI NAIK - Komisi Yudisial (KY) berharap kualitas independensi dan integritas hakim ad hoc meningkat usai Presiden Prabowo meneken Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berharap kualitas independensi dan integritas hakim ad hoc meningkat usai Presiden Prabowo meneken Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026. 

“Dengan meningkatnya tunjangan hakim, semestinya menguat pula kinerja dan moral hakim,” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir dalam keterangannya, Selasa (05/05/2026).

“KY berharap adanya kenaikan kesejahteraan ini dapat meningkatkan independensi dan integritas hakim, serta memberikan pelayanan publik terbaik kepada para pencari keadilan," sambung dia.

Momen ini juga, lanjut Anita, sebagai upaya mendukung kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama yang bersifat transaksional.

KY merespons positif dan mengapresiasi kenaikan hak keuangan dan fasilitas hakim.

KY menyebut langkah ini merupakan bentuk kepdulian dan perhatian Presiden terhadap kesejahteraan hakim ad hoc.

Sebagai informasi, besaran tunjangan hakim ad hoc untuk tingkat pertama, seperti di pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, hak asasi manusia, dan niaga, tunjangan ditetapkan sebesar Rp 49.300.000. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, untuk tingkat banding, tunjangan mencapai Rp 62.500.000. 

Adapun pada tingkat kasasi, hakim ad hoc menerima tunjangan sebesar Rp 105.270.000.

Isi Perpres

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2026, dalam 6 poin utama:

Isi Pokok Perpres

Mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc, yaitu hakim yang diangkat untuk menangani perkara tertentu di pengadilan.

Tujuan Regulasi

Memberikan kepastian hukum dan standar yang jelas terkait tunjangan, fasilitas, serta hak-hak lain yang melekat pada jabatan hakim ad hoc.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas