Soal Perpres TNI Atasi Terorisme, Wamenhan: Sedang Dibahas
Pemerintah masih menggodok Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pembagian peran TNI dan Polri masih dibahas
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Pemerintah masih membahas Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme
- Wamenhan Donny Ermawan menyebut pembagian peran TNI, Polri, dan BNPT masih dirumuskan, dengan penegakan hukum tetap di tangan kepolisian
- Pemerintah menegaskan pelibatan TNI akan disesuaikan skala ancaman dan tidak keluar dari tugas pokoknya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto menyatakan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi dan menangani aksi terorisme masih dibahas.
"Kalau Perpres (terkait terorisme) itu kita sedang bahas ya, pada intinya kan kita menggunakan semua instrumen untuk bersama-sama mengatasi terorisme itu," kata Donny, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
"Sehingga kita tinggal letakkan saja nanti instrumen yang mana cocok untuk terorisme jenis apa," ujarnya menambahkan.
Terkait pembagian tugas spesifik antara TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Donny menyebut hal itu masih dalam tahap perundingan.
Ia menegaskan, aspek penegakan hukum terhadap terduga teroris tetap akan menjadi kewenangan kepolisian. Namun, pemerintah sedang merumuskan batasan di mana TNI bisa masuk untuk melakukan penindakan.
"Sedang kita diskusikan itu ya, sedang kita diskusikan mana yang TNI itu akan masuk melaksanakan penindakan terorisme, mana yang polisi, sudah tentu untuk penegakan hukum mesti akan ke polisi ya," ucap Donny.
Baca juga: Modernisasi Alutsista, Pemerintah Diminta Perkuat Industri Pertahanan dalam Negeri
Ketika ditanya mengenai target waktu pengesahan atau penandatanganan Perpres tersebut, Donny mengaku belum ada tenggat waktu yang ditetapkan.
"Belum ada (target rilis Perpres), ini sedang kita bahas ya," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Perpres tersebut sedang dibahas agar pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme tidak keluar dari tugas pokok TNI.
Pemerintah masih mengkaji, tindak terorisme seperti apa yang mengharuskan TNI turun tangan.
"Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok," kata Prasetyo, seusai mengikuti rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (9/2/2026).
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, kata Prasetyo, tidak terlepas dari tindak pidana tersebut yang terus berkembang.
Oleh karenanya, ada pertimbangan pelibatan TNI dengan memperlihatkan skala ancaman tindak terorisme tersebut.
"Kemudian juga dilihat satu skala. Kedua, memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang. Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut," tegasnya.
Baca tanpa iklan