Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Catatan Publik Terkait Ranperpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Hussein menyoroti adanya potensi perluasan wewenang TNI dalam draf tersebut, mulai dari tahapan penangkapan, penindakan, hingga tahap pemulihan

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Catatan Publik Terkait Ranperpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme
Tribunnews.com/Gita Irawan
Peneliti Imparsial Hussein Ahmad saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022). Hussein Ahmad memberikan masukan agar draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme benar-benar memperhatikan batasan kewenangan, sehingga fungsi utama militer sebagai alat pertahanan negara tetap terjaga secara proporsional. 
Ringkasan Berita:
  • Rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme mendapat sejumlah catatan dan masukan dari kalangan masyarakat sipil.
  • Kebijakan tersebut diharapkan dapat dikaji lebih mendalam agar pelaksanaannya kelak tidak bersinggungan dengan iklim kebebasan sipil, hak asasi manusia (HAM).
  • Hussein menyoroti adanya potensi perluasan wewenang TNI dalam draf tersebut, mulai dari tahapan penangkapan, penindakan, hingga tahap pemulihan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme mendapat sejumlah catatan dan masukan dari kalangan masyarakat sipil.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat dikaji lebih mendalam agar pelaksanaannya kelak tidak bersinggungan dengan iklim kebebasan sipil, hak asasi manusia (HAM), serta prinsip negara hukum di Indonesia.

Baca juga: Silaturahmi Bersama Purnawirawan dan Putra-Putri TNI AD, KSAD Maruli Tekankan Soliditas

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk ‘Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Imparsial bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad memberikan masukan agar draf rancangan kebijakan ini benar-benar memperhatikan batasan kewenangan, sehingga fungsi utama militer sebagai alat pertahanan negara tetap terjaga secara proporsional.

Baca juga: Penjelasan Mabes TNI soal Status Siaga III hingga Perang di Timur Tengah yang Masih Berkobar

Hussein menyoroti adanya potensi perluasan wewenang TNI dalam draf tersebut, mulai dari tahapan penangkapan, penindakan, hingga tahap pemulihan. 

Ia berharap kewenangan ini diberikan pedoman dan batasan yang terukur guna mencegah tumpang tindih peran dengan institusi sipil.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kewenangan yang terlampau luas tanpa batasan yang detail dikhawatirkan dapat bersinggungan dengan ranah kebebasan sipil dan membuka potensi kekeliruan prosedur di lapangan," kata Hussein, Sabtu (14/3/2026).

Ia pun mengingatkan, pendekatan penanganan tindak pidana terorisme idealnya tetap mengedepankan koridor sistem penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Keterlibatan unsur militer, menurutnya, memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan terkait HAM di kemudian hari.

Pada kesempatan yang sama, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra turut memberikan pandangannya mengenai urgensi dan porsi keterlibatan institusi militer dalam sistem ketatanegaraan, khususnya pada ranah sipil.

"Dalam kerangka negara demokrasi, kita perlu mengingat kembali bahwa fungsi utama militer adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan negara. Sementara urusan penegakan hukum utamanya merupakan ranah dari aparat sipil seperti kepolisian," ujar Irvan.

Baca juga: Imparsial Kritik Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Berisiko Bagi HAM

Karena itu, ia berharap agar pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak sampai mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi keamanan dalam negeri yang selama ini telah berjalan di bawah domain penegak hukum sipil.

Lebih lanjut, Irvan juga memberikan masukan terkait sistem peradilan militer di Indonesia. Ia memandang sistem peradilan tersebut ke depannya membutuhkan ruang pengawasan publik yang lebih optimal untuk menjaga independensi serta objektivitasnya.

"Hal ini menjadi perhatian, mengingat unsur dalam sistem peradilan militer mayoritas berasal dari kalangan internal, mulai dari hakim, oditur militer (jaksa), hingga penasihat hukum. Kondisi ini yang seringkali memunculkan harapan di tengah publik akan perlunya transparansi, terutama ketika sebuah perkara harus diselesaikan melalui peradilan militer," tandas Irvan.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas